Palembang, Infosekayu.com - Setelah mengamankan 9 orang geng motor jalanan, penyidik Unit Ranmor Polrestabes Palembang menetapkan satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Tersangka yakni Ed alias Edo Rizki Ramadani (18) warga Jalan H Sanusi, Lorong Dasuki, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, sendiri diamankan tim beguyur bae dikawasan Jalan Soak Simpur, Kamis (10/2/2022).

Karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan celurit kepada korban Lilis Novita Sari (22) warga Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, saat bersama dengan saksi Iqbal (21).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 04.00 di depan minimarket, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa bermula dari korban bersama saksi serta rombongannya mengendarai sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba - tiba datang terlapor juga mengendarai motor mendekati kompoian rombongan motor korban.Kemudian karena berpepetan motornya dengan teman korban, tersangka terjatuh dari motornya.

Karena tidak senang tersangka langsung mencabut celurit dari dalam jaket bagian depan, melihat tersangka mengeluarkan celurit teman - teman korban langsung pergi melarikan diri sedangkan korban masih di TKP berjarak sekitar 2 meter dari tersangka.

Lalu tersangka mendekati korban, dan kemudian dengan celurit yang dipegangnya langsung membacok tangan sebelah kanan korban.Setelah itu tersangka langsung kabur.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan.

"Berdasarkan laporan korban dan video yang viral, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera melakukan Penyelidikan terhadap tersangka. Tersangka di amankan berikut barang bukti (BB) 1 buah Celurit di Jalan Soak Simpur, Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku.

"Atas perbuatannya ini tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," tegasnya.

Sementara, tersangka Edo saat ditanya penyidik Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan kepada korban."Iya pak, saya yang bacok menggunakan celurit," katanya.

Sumber : sripoku.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: