Ketiganya terjerat kasus penerimaan fee hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Saat mendatangi Pengadilan Tipikor Palembang, tim JPU KPK membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dakwaan. Koper-koper tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.
"Hari ini kami tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK, Ihksan, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, (4/3/2022).
Dengan diserahkannya berkas perkara ketiga tersangka tersebut, lanjut Ihksan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan lantaran berkas sudah lengkap atau P21
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tiga tersangka itu akan segera menjalani proses persidangan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 10 Maret 2022 mendatang.
Dalam persidangan, Suhandy dituntut Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih.
Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.
Sumber : Okezone
Post A Comment: