MUBA, INFOSEKAYU.COM - Pemadaman api sumur minyak keban di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) membutuhkan biaya minimal Rp12 miliar dan waktu sekitar dua tahun. Api terus berkobar dari sumur minyak ilegal yang meledak pada Senin (11/10/20221).
Lokasi masih dijaga ketat oleh sejumlah petugas dari Pertamina dan Polres Muba untuk mencegah timbulnya korban.
Kasi Intel Kejari Muba, Abu Nawas mengatakan, masalah tersebut dianggap rumit karena tak mudah memadamkan api yang terlanjur membesar.
"Semua ini akibat ulah oknum pencari keuntungan pribadi yang tidak memikirkan efek dan dampak lingkungan, terutama untuk masyarakat serta Kabupaten Muba," ujarnya, Rabu (2/3/2021).
Abu Nawas menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Pertamina jika api baru bisa dimatikan dengan alat atau cara yang profesional. Namun, tetap saja waktu yang dibutuhkan tidak sebentar, karena diperkirakan api baru bisa padam dua tahun kemudian.
"Api ini bukan cuma karena minyak, tapi di kedalaman 500 meter galian sudah menyentuh gas bumi. Jadi diperkirakan dua tahun pascaledakan baru benar-benar padam. Harapan kami semoga hal ini jangan sampai terulang karena banyak pihak yang dirugikan mulai dari tenaga, biaya, dan pikiran yang terkuras untuk mengatasi masalah ini," ucapnya.
Menurutnya, jika penyebab api masih berkobar karena disulut minyak saja, tentunya bukan persoalan besar. Pihak terkait bisa memadamkan kobaran api dengan racun atau ditimbun dengan tanah maupun pasir.
"Tapi kalau penyebabnya gas tidak bisa dimatikan begitu saja. Kasus Keban ini sudah mencuat jadi isu nasional. Akhirnya dilakukan upaya seperti area sekitar sumur diblok, minyak diupayakan mengalir lewat sambungan pipa dan di sampingnya sudah dibuat penampungan air," katanya.
Dalam upaya pemadaman ini, kata Abu, tentunya tidak sedikit memakan biaya, yakni berkisar hampir Rp12 miliar hingga Rp20 Miliar.
"Lokasi itu sebelumnya tak bisa dilewati mobil besar, kemarin sudah hampir 8 meter jalannya dibuka hampir 3 kilometer. Belum lagi biaya lainnya, jadi untuk memadamkan satu sumur ini saja pemerintah sudah berupaya maksimal," katanya.
Sejauh ini Kejari Muba sudah melakukan penyuluhan hukum sesuai amanah pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004. Pihaknya sudah melakukan pembinaan di dua kecamatan dengan mengedukasi warga yang melakukan pengeboran minyak.
"Hal itu dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa hal-hal yang berkaitan illegal driling dilarang. Mereka hanya melakukan pekerjaan tersebut demi mendapatkan upah. Tapi kadang mereka yang menjadi korban dan diproses di pengadilan," katanya. ( Inews)
Post A Comment: