PALI, INFOSEKAYU.COM - Pria 30 tahun jual motor adik kandung di PALI, uangnya habis dipakai libur lebaran dan main judi.

Habib (30) warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya menghalalkan segala cara untuk menikmati libur lebaran.

Pria warga Bumi Serepat Serasan ini diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pimpinan Kanit Iptu Arzuan, tepat pada saat malam takbiran jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Minggu (1/5/2022) kemarin.

Kronologi kejadian bermula pada, Jumat (29/4/2022) Habib meminjam sepeda motor milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah adik kandung pelaku.

"Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, tetapi tersangka malah marah-marah. Karena menghindari keributan, maka korban pun memberi pinjaman sepeda motornya," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan, Sabtu (7/5/2022).

Dijelaskan, antara pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Setelah dipinjamkan, tersangka langsung menjual sepeda motor itu kepada penadah yang saat ini ditetapkan DPO dengan harga Rp 1,8 juta.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi dengan bukti LP / B / 52 / V / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 01 Mei 2022.

Atas laporan korban, Arzuan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Didapati informasi terhadap keberadaan tersangka, maka langsung dilakukan upaya penangkapan.

"Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan STNK. Tersangka dasangkakan pasal 372 KUHP Jo. pasal 378 KUHP," ujarnya.

Sementara pelaku mengaku mulanya menjual sepeda motor milik adiknya lantaran untuk menikmati libur lebaran.

"Uang hasil jual sepeda motor itu habis dipakai untuk main judi," katanya.

Share To:

redaksi

Post A Comment: