TRIBUNBANTEN.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat dipergunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Selasa 19 Juli 2022.

Bagaimana nasib NPWP Lama?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Nik sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.

Share To:

redaksi

Post A Comment: