Bayung Lencir, Musi Banyuasin - Menjelang detik-detik kenaikan harga BBM, yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, hari ini, Sabtu (3/9/22), Personil Polsek Bayung Lencir, dikomandoi langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH, melalui Kanit Intel Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH MH bersiaga di SPBU yang ada di Kecamatan Bayung Lencir.

Diungkapkan oleh IPTU Eko Purnomo SH MH, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Panic Buying menjelang kenaikan BBM, mengurai antrean pembelian BBM, serta menghimbau warga agar tidak menjual BBM tanpa izin.

"Menjual kembali BBM non subsidi tanpa izin saja adalah perbuatan ilegal, apalagi menjual BBM bersubsidi. Kami hinbau kepada warga Kecamatan Bayung Lencir, agar tidak menjual tanpa izin BBM bersubsidi, karena melanggar UU Migas No 22 Tahun 2021 Pasal 55," ujarnya.

Selain menghimbau secara tatap muka kepada warga yang sedang membeli BBM, tim Polsek Bayung Lencir juga memasang spanduk himbauan mengenai larangan mengangkut dan menjual kembali BBM subsidi dari SPBU.

"Iya kami baru saja tahu bahwa BBM naik, itupun baru tahu dari bapak-bapak Polisi ini. Kami juga takut pak kalau harus dipenjara dan didenda sampai milyaran rupiah," ujar salah satu warga yang sedang mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU yang berada di Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Sementara itu kenaikan harga BBM mengutip dari laman MyPertamina, kenaikan BBM tesebut yaitu Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter. Harga tersebut berlaku sejak pukul 14.30 Wib, Sabtu 3 September 2022.

 

Share To:

redaksi

Post A Comment: