Infosekayu.com - Upaya hukum banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Palembang membuahkan hasil.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika dan beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto menerima banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dodi Reza.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," ujar Majelis Hakim dilansir Kantor Berita RMOLSumsel dari Laman Sipp.pn-Palembang.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung putusan tersebut.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding tersebut terdakwa Dodi Reza dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum terdakwa Dodi Reza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (RMOL)

Share To:

redaksi

Post A Comment: