Infosekayu.com - Propam Polda Sumsel menempatkan oknum anggota Polda Sumsel, Aipda Syafruddin (42) di tempat khusus. Alias ditahan.

Aipda Syafruddin diduga menyewakan lahan gudang di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang kepada BR, yang akhirnya diamuk si jago merah Kamis, 22 September 2022 siang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai terhitung 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, " tegas Kombes Pol Ngajib kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri, terkait permasalahan kebakaran maupun gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya.

Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin, menurut dia, ditanggani Provost Polda Sumsel.

“Disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.

Sedangkan untuk kasus ini lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

"Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan selama di tempat khusus oknum polisi tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan terkait masalah ini," tutupnya.  

Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah memanggil dan memeriksa sekaligus minta keterangan pemilik lahan dan rumah yang terbakar.

Yakni anggota Polda Sumsel inisial SP, yang diketahui lahannya dipakai untuk lokasi penimbunan solar, kemudian terbakar hebat.

Kata Kapolrestabes Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, hasil pemeriksaannya, diketahui kalau lahan pekarangan rumah SP disewakan kepada BR sudah lima bulan.

Setiap bulan dikenakan sewa sebesar Rp5 juta.

“SP sudah pernah tanya ke BR terkait asal usul solar tersebut. Namun dari pengakuan SP, yang bersangkutan (BR, red) terus-terusan menghindar ketika ditanya soal itu. Dia tidak tahu apakah solar itu ilegal atau tidak,” ungkapnya dikutip dari koran sumeks, Sabtu 24 September 2022.

SP hanya mengetahui lahan yang dia sewakan dijadikan gudang penyimpanan solar. Kapolrestabes menambahkan, status SP hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Namun bila nanti hasil pengembangan turut serta ikut, akan lain ceritanya. Yang pasti, kita akan menindak tegas hal tersebut, terutama soal penimbunan solar subsidi ini,” tandasnya. Selain SP, penyidik juga memeriksa K dan S, dua karyawan BR.

”Dari pemeriksaan tiga orang saksi ini, kami menyimpulkan kebakaran disebabkan percikan api ketika pemindahan solar ke tempat penampungan. Ada unsur kelalaian di sana, ” ujar Ngajib, Sedangkan BR kini dalam pencarian.


“Saya imbau BR menyerahkan diri secara baik-baik,” tegas Ngajib, Jumat 23 September 2022.(palpres.com)

Share To:

redaksi

Post A Comment: