Articles by "Advertorial"
Tampilkan postingan dengan label Advertorial. Tampilkan semua postingan


Sekayu - Senin (21/02/2022), Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba tentang Perkebunan/Pertanian Pangan Rakyat dilaksanakan di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muba Muhamad Yamin didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Heriyadi dihadiri Anggota Komisi II DPRD Senen H. Hanan, Evra Hariadhy, SE, Muhammad Isa, Nupri Soleh, S.Kom, Nyadiyanto, Martinus, Rudi Hartono, S.Sos, Dinas TPHP Muba, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba dan Dinas Ketahanan Pangan Muba.
Komisi II DPRD Kabupaten Muba berharap kepada Dinas Perkebunan Muba agar terus berupaya dalam meningkatkan kualitas Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Mempercepat Peningkatan kualitas unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) dan pada APBD Perubahan tahun 2022 untuk dianggarkan Pengadaan Alat Berat Excavator sebanyak 3 Unit.
Dinas TPHP Muba agar meninjau lahan pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Muba untuk Pembangunan Irigasi dalam upaya peningkatan Mutu Pertanian.
Disdagperind Muba agar menginventarisir jumlah RMU yang terdaftar dan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Lanjutan tentang Inventaris Aset Disdagperind Kabupaten Muba.
Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan Muba agar menginventarisir Mesin-mesin pertanian dan Lumbung-lumbung Pangan di Kabupaten Muba serta melakukan evaluasi pemanfaatannya oleh masyarakat. (adv)


Sekayu - Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba tentang Proses Penggantian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (21/02/2022).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba Edi Hariyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si dihadiri Ketua DPRD Sugondo, Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota Komisi I DPRD H. Rabik Hs, SE, Sodingun, SH, Arahman Senen, Yudi Trikarya, Eni Erliza, SE, Anggota Komisi III DPRD Feri Yusmadi, SE, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba dan BKPSDM Muba.
Rapat membahas tentang mekanisme dan dasar hukum dalam proses Penggantian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba menegaskan agar Proses Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muba agar segera menyampaikan Dokumen hasil Uji Kompetensi Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muba untuk di konsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
Jika dalam Proses Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba tidak dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku dan tidak mengacu pada Hasil Uji Kompetensi, Komisi I DPRD meminta Pimpinan DPRD untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait hal tersebut. (adv)



Sekayu, Humas DPRD - Jum'at (11/02/2022), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Semester II Tahun Anggaran 2021 kepada Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Endi Susanto, SE bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten II Setda Muba Drs. H. Yusuf Amilin, Sekretaris DPRD Kab. Muba Drs. M. Thabrani Rizki, Inspektur Kab. Muba Drs, H. RE Aidil Fitri dan Kepala BPKAD Muba Zabidi, SE.,MM.
Dalam acara tersebut, DPRD yang diwakili Wakil Ketua III menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melaksanakan kewajibannya untuk mengawal Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin agar semakin terselenggara secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai Peraturan yang berlaku.
Pemerintah Daerah diharapkan agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK dan DPRD Kab. Muba akan terus mengawal tindaklanjut terhadap setiap rekomendasi BPK. (Adv).



Sekayu, Humas DPRD – Meskipun pelaksanaan Pemilihan Umum serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, DPRD Kabupaten Muba bersama pihak terkait membahas persiapan pesta Demokrasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (07/02/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba Edi Hariyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S. Sos.,M.Si dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sodingun, SH, Edi Pramono, Yudi Trikarya dan Amirul Muchtar, SE, Bagian Hukum Setda Muba, BPKAD Muba, Kesbangpol Muba dan KPU Muba beserta Jajarannya.
Rapat pembahasan ini bertujuan agar persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum berjalan secara tertib tanpa kendala yang berarti.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muba dapat memfasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada di Kabupaten Muba sebagaimana Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kepada Bagian Hukum Setda Muba agar dapat menyiapkan Regulasi tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum di Kabupaten Muba. (adv)



Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-3 Tahun 2022 dalam rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Masa Jabatan 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Rabu (02/02/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kapolres Muba, Dandim 0401/Muba, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna Pelantikan PAW ini digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Endi Susanto, SE sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Acara ini dawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102/KPTS/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Peresmian Pemberhentian H. Rabik, SE dan Peresmian Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Drs. M. Thabrani Rizki.
Dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut menetapkan dan meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat H. Rabik, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dari Partai Amanat Nasional dan Meresmikan Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pelaksanaan Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji dan Penandatangan Endi Susanto, SE sebagai Wakil Ketua lII DPRD Kabupaten Muba Periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ben Ronald P. Situmorang, SH.,MH dan Pengukuh Sumpah.
Dalam Sambutannya, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP mengucapkan terima kasih kepada H. Rabik, SE dalam mengawal dan mendukung Pemerintah Kabupaten Muba
"Semoga apa yang selama ini disumbangkan akan menjadi Amal Ibadah dan Selamat kepada Sdr. Endi Susanto, SE pada hari ini telah dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan 2019-2024,"
Dalam kesempatan ini, Plt. Bupati Muba juga berharap Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba dapat amanah dalam mengemban tugas barunya.
Ketua DPRD dalam pidatonya menyampaikan "Diharapkan agar ke depan DPRD dan Pemerintah Daerah semakin mampu bekerjasama dan membangun Sinergi dalam Proses Pembangunan Daerah Kabupaten Muba untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Muba yang adil dan merata".
Rapat Paripurna ini, diakhiri dengan Pembacaan Do'a oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin Taufiq, S.Pdi.,M.Hum. (adv)

INFOSEKAYU.COM - Pergi ke tanah suci Mekah dan Madinah, menjadi impian bagi setiap muslim. Oleh karena itulah banyak yang memimpikan bisa berangkat haji ke tanah suci. Namun sayangnya, tidak semua orang bisa segera berangkat haji, mengingat untuk antriannya saja, saat ini sudah harus menunggu hingga 15 tahun baru bisa berangkat.


Di samping itu, tidak semua orang punya kemampuan untuk membayar biaya haji yang setiap tahun mengalami kenaikan ONH. Jika demikian, maka 'mendahului' haji dengan berangkat umroh bisa menjadi jawaban kerinduan menziarahi tanah suci

Arminareka Perdana, salah satu jasa pelayanan di bidang umroh dan travel, menawarkan pelbagai kemudahan untuk mewujudkan kemudahan berangkat ke tanah suci.

Salah satunya dengan memberi kesempatan untuk berangkat umroh dengan cara mencicil. Dengan hanya membayar DP Umrah Rp 3,5 juta, anda sudah bisa mendaparkan kepastian akan berangkat umroh.

Selain itu, Arminareka Perdana juga memberikan lima kepastian berangkat umrah. Pasti travelnya, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya dan pasti visanya.



"Sebagai penyelenggara perjalanan umrah dan haji terbesar dan berpengalaman lebih dari 28 tahun di Indonesia, Arminareka Perdana terus menjaga konsistensi memegang amanah jamaah yang ingin beribadah ke baitullah," ucap Ayu Wulandari MZ, Sps, selaku Kepala Perwakilan dan Kepala Arminareka Perdana Cabang Palembang, Rabu (23/1/2019).

Bagi anda yang berminat untuk pasti berangkat umrah, bisa menghubungi di nomor


081373331982 atau datang langsung ke kantor Arminareka Cabang Sekayu yang berada di Jl Kolonel Wahid Udin  Kelurahan Kayuara, di depan RSUD Sekayu. /red/