Articles by "DPRD Musi Banyuasin"
Tampilkan postingan dengan label DPRD Musi Banyuasin. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-22 dalam rangka Penyampaian Usul Pembentukan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang tata tertib DPRD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, (24/9/2018).


Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, MSi, diawali penjelasan usulan pembentukan Peraturan Daerah DPRD tentang tata tertib DPRD oleh Ketua Pansus Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah, SPdi.

Tapriansyah menjelaskan usulan pembentukan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang no 23 tahun 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD se-Indonesia.

"Lahirnya Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 dilatarbelakangi niat baik untuk mengoptimalkan fungsi DPRD yang terdiri atas fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah," katanya.

Dijelaskannya, peraturan pemerintah ini juga merupakan upaya untuk mengisi kekosongan hukum atas perkembangan fenomena yang terjadi di DPRD dan upaya penyempurnaan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD.

"Kami berharap dengan diajukannya usulan tersebut dapat berkembang ide-ide yang menjadi solusi terhadap ketentuan yang selama ini menjadi lahan perdebatan dari anggota DPRD. Serta dapat semakin mendongkrak kinerja DPRD menjadi lebih baik dan menjalin hubungan harmonis dalam pelaksanaan Pembangunan antara DPRD dan Pemerintah," harapnya.

Adapun jadwal pembahasan usul Pembentukan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD oleh Panitia Khusus DPRD Muba bersama pihak terkait disepakati pada tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2018.

Kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober 2018 Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus, dan pada hari yang sama dilaksanakan juga penetapan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD tersebut. /red/


INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang tergabung dalam badan musyawarah (Banmus), Senin (17/9/2018) menggelar rapat penetapan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba.


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, MSi, dan dihadiri Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad, SSos, MSi, Bagian Humas Setda Muba, Bagian Protokol, Bagian Hukum Setda Muba, serta para Anggota Banmus DPRD Muba.

Adapun jadwal disepakati yang disampaikan Ketua DPRD Muba yakni pada tanggal 24 September 2018, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian usul Pembentukan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD.

"Selanjutnya dari tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2018 pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD Muba bersama pihak terkait," ujar Abusari.

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Oktober 2018 rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Pansus, dan pada hari yang sama dilaksanakan juga penetapan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Asisten III Setda Muba sepakat dan setujui jadwal tersebut dan akan mengkoordinasikan kepada pihak terkait Pemkab Muba.

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan akan kami laporkan hasil rapat ini kepada Pak Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin," ucapnya.

Sementara Anggota DPRD Muba Rudi Hartono, SSos, mengusulkan pembahasan usul pembentukan Peraturan DPRD Muba tentang Tatib DPRD itu dibahas hanya satu Pansus.

"Untuk jadwal kami juga sepakat, terkait dengan jumlah pansus, kami usulkan hanya dibahas satu pansus saja karena ini pembahasan cuma satu Rancangan Peraturan DPRD Muba," tutup Rudi. /red/

INFOSEKAYU.COM - Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Noerdin didampingi Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi, MSi, bersama Ketua DPRD, Abusari, SH, MSi, menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019.


Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba, Rabu (12/9/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Muba dalam pidato nya menyampaikan, ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik dari legislatif maupun eksekutif. Dijelaskannya bahwa Rapat Banmus ini merupakan tahap terakhir pembahasan yang telah kita lalui beberapa bulan ini.

"Ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik dan bisa terlaksana selesai tepat waktu, selesailah sudah pembahasan rancangan umum KUA PPAS terhadap RAPBD 2019," jelasnya.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba, khususnya Badan Anggaran DPRD Muba yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan KUA-PPAS tahun 2019.

“Kita patut bersyukur pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Muba tahun 2019, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam siklus perencanaan, sehingga dapat menjadi awal yang baik bagi pelaksanaan pembangunan di tahun 2019,” pungkasnya.

Rapat Banmus Ke-2 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara DPRD dan Bupati Muba terhadap KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2019, turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan para Wakil Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD, Tim TAPD Kabupaten Muba, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Muba, serta pihak terkait lainnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat penjadwalan pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (3/9/2018).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, dihadiri Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad, SSos, MSi, para anggota Banmus DPRD Muba, serta Kepala Perangkat Daerah Muba.

Hasil dari rapat tersebut disepakati pada tanggal 4 September 2018 penyampaian Rancangan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Muba TA 2019 oleh Bupati Muba.

Kemudian tanggal 5-11 September 2018 pembahasan tentang KUA-PPAS RAPBD TA 2019 antara Badan Anggara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Selanjutnya tanggal 12 September 2018 Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Muba terhadap KUA-PPAS RAPBD TA 2019.

Jon Kenedi meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah pada saat pembahasan antara badan anggaran dan TAPD ada ditempat dan tidak diwakilkan.

"Jangan sampai diwakilkan karena wakil tidak bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan," ujarnya.

Asisten II Setda Muba optimis pemabahasan KUA-PPAS RAPBD 2019 oleh dewan bisa selesai bulan september.

"Mudah-mudahan tuntas, kita optimis bulan ini selesai," ucapnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-21 dalam rangka penyampaian hasil reses II tahun anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/9/2018).


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi itu dihadiri langsung Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekda Muba Drs H Apriyadi, MSi, Perangkat Daerah Muba, serta FKPD.

Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Sekayu, Sungai Keruh, Jirak Jaya, dan Kecamatan Keluang melalui juru bicara Ziadatulher mengatakan dilaksanakannya reses guna menyerap aspirasi masyarakat yang dapat berupa usulan kegiatan, atau juga laporan permasalahan di desa tempat dilaksanakan reses tersebut.

"Pemaparan program dan penyampaian visi dan misi Pemkab Muba masih menjadi agenda saat reses dilakukan, selain itu penyampaian aspirasi masyarakat yang berupa perbaikan  infrastruktur jalan, kesehatan, perkebunan, serta pendidikan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan APBD Perubahan TA 2018, atau anggaran induk TA 2019," ujarnya.



Pemaparan hasil reses berlanjut ke seluruh dapil, yakni Dapil II disampaikan oleh Ahmad Rifai, Dapil III Umiarti, dan Dapil IV Rudi Hartono dengan inti permasalahan yang terfokus pada usulan kegiatan perbaikan dan pembangunan infrastruktur.

Di penghujung acara Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi selaku pimpinan rapat berharap melalui penyampaian hasil rese dapat memberikan manfaat bagi perencanaan pembangunan daerah serta manfaat yang besar bagi masyarakat Muba. /red/



INFOSEKAYU.COM - Satu tahun kepemimpinan Dodi-Beni di Kabupaten Musi Banyuasin terus gencar meningkatkan kelengkapan infrastruktur dan ekonomi, terlebih Kabupaten yang diakui sebagai pusat destinasi wisata olahraga ini kian menjadi sorotan nasional dengan capaian prestasi yang diperoleh belakangan ini.



Dalam kesempatan sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Oleh Presiden RI Joko Widodo di kantor DPRD Muba Kamis (16/8/2018), Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, saat ini Pemkab Muba terus berbenah untuk melengkapi pembangunan infrastruktur di bumi Serasan Sekate.

"Saat ini pembangunan infrastruktur di Muba terus digencarkan, HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini menjadi momentum untuk terus berusaha melengkapi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muba," ungkap Dodi didampingi Wabup Muba Beni Hernedi usai Mendengarkan Pidato Kenegaraan Oleh Presiden RI Joko Widodo di kantor DPRD Muba.

Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan selama setahun ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Muba."Support warga Muba akan menjadi pemecut semangat untuk terus menjadikan Kabupaten Muba ini Kabupaten yang selalu terdepan," tuturnya. 

Pada kesempatan Mendengarkan Pidato Kenegaraan Oleh Presiden RI Joko Widodo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba tersebut dihadiri jajaran anggota DPRD Muba, OPD Muba, dan FKPD Muba. /red/

INFOSEKAYU.COM - Syairi Remuso, dari Fraksi Partai Amanat Nasional menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masa jabatan 2014-2019, menggantikan Yulisman, SH, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba di Sekayu, Selasa (7/8/2018). 


Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari, SH, MSi, mewakili Bupati Muba disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat, H Rusli, SP, MM, tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 797/KPTS/II/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Abusari, saat memimpin rapat paripurna kepada Syairi Remuso mengucapkan selamat bergabung dan selamat bekerja sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba.

“Diharapkan setelah dilantiknya saudari, dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang dimiliki, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Muba, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pelantikan berjalan lancar dan tertib, Setelah pengucapan sumpah janji pelantikan, dilanjutkan poto bersama dan pemberian ucapan selamat dari jajaran eksekutif yang diikuti oleh Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut terbukti dengan telah dilakukannya penandatanganan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Muba terhadap sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Diketahui, dari 13 Raperda tersebut sembilan di antaranya merupakan peraturan yang sangat konsen dengan peningkatan PAD Kabupaten Muba. 

Sembilan Raperda yang disepakati menjadi Perda yakni diantaranya Raperda Pajak Reklame, Raperda Pajak Air dan Tanah, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperd Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Pajak Tanah dan Bangunan, dan Raperda Retribusi Izin Gangguan.

"Ini salah satu upaya dan alat untuk menjadikan Muba ini maju berjaya," ungkap Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (6/8/2018).

Lanjutnya, dengan adanya Perda tersebut nantinya pajak di bumi Serasan Sekate lebih tertib dan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Insya Allah ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Muba," tuturnya. 



Sementara itu, Ketua DPRD Muba Abusari menyebutkan 13 Raperda tersebut telah diputuskan dilakukan penandatanganan keputusan bersama untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Alhamdulillah berjalan tertib, kita harapkan Perda baru nantinya dapat berjalan efektif dan berkontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Muba," pungkasnya. /red/




INFOSEKAYU.COM - Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin sepakat 13 Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Muba untuk dibahas oleh Panitia Khusus bersama Perangkat Daerah serta pihak terkait.


Hal itu disampaikan delapan Fraksi DPRD Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-17.

Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018, yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi, MSi, di Gedung DPRD Muba, Selasa (24/7/2018).

Seluruh fraksi sepakat agar 13 Raperda dibahas oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah untuk nantinya bisa ditetapkan menjadi perda. 

Raperda-Raperda tersebut yakni, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Hak Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 5 Tahun2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Muba.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Yulisman, SH, fraksinya menyambut baik Raperda-Raperda tersebut, karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Seperti, Raperda tentang Hak Perlindungan Perempuan Dan Anak, Perlindungan Anak, tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itu ia berharap pada pembahasan nanti hendaknya mengundang tenaga ahli, dan tokoh masyarakat yang terpercaya dan mempuni.

"Terkait dengan berbagai raperda tentang pajak, kami berharap semoga dengan raperda ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujar Yulisman.

Senada Ahmad Rivai dari Fraksi PDIP mengatakan 13 raperda yang dijelaskan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex diwakili Sekda Muba, Senin (23/7) kemarin, sudah sejalan dengan kehendak fraksi PDIP, dan berharap seluruh Perangkat Daerah agar berkoordinasi aktif dalam pembahsannya.

"Fraksi PDIP sependapat, semoga perda ini dapat mewujudkan pembangunan lebih baik ke depan," harap juru bicara Fraksi PDIP tersebut. 
 

Sementara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ir Amir Husin menyarankan untuk Raperda tentang Pajak Restoran perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan terkait dengan limbah makanan.

"Demikian pula dengan Raperda tentang Pajak Burung Walet, jangan sampai dengan kemudahan ekonomi masyarakat mengesampingkan kesehatan," imbuhnya.

Setelah itu 13 Raperda usulan eksekutif nantinya akan dibahas oleh empat Panitia Khusus DPRD Muba bersama Pemeritah Daerah Muba dan pihak terkait. /red/


INFOSEKAYU.COM - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi, MSi, menyampaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah inisiatis eksekutif, dalam rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-16, di Gedung DPRD Muba, Senin (23/7/2018).


Adapun Raperda usulan Pemkab Muba pada rapat yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba Abusari, SH, MSi, tersebut yakni, raperda Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pencabutan Atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Hak Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba Nomor 5 Tahun2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Muba.

Sekda mengatakan terhadap raperda prakarsa Pemkab Muba yang diajukan kepada DPRD Muba tersebut dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Kami sangat berharap raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi.




Selain dari 13 raperda usulan eksekutif itu, ada  dua raperda prakarsa DPRD Muba yakni tentang raperda tentang tera ulang dan raperda tentang hak sembilan bahan pokok (sembako) namun Ketua DPRD Muba mengatakan jika raperda itu sudah ditetapkan menjadi perda ia berharap kepada jajaran Pemkab Muba agar dapat ditegakkan dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.

"Sebagai contoh Perda Nomor 2 tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, kami mohon kepada perangkat daerah Muba terkait supaya dapat menegakkan perda itu," ujar Abusari. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selas (10/7/2018) menggelar rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kanedi, SH. Dihadiri seluruh anggota Banmus, ditetapkan agenda kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2018.


Rapat turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, H Ibnu Saad, SSos, MSi, didampingi Plt Asisten Bidang Ekonomi, Erdiansyah, SP, MSi, Kabag Hukum, Protokol dan Humas.

Adapun agenda tersebut, pada tanggal 16 Juli 2018 dijadwalkan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muba, kemudian penyampaian penjelasan Raperda tahun 2018 oleh Bupati Muba.

Selanjutnya pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda Kabupaten Muba tahun 2018.

Pada tanggal 17 Juli keesokannya, dijadwalkan tanggapan/jawaban Bupati Muba terhadap pemandangan umun fraksi-fraksi DPRD, kemudian pembahasan oleh panitia-panitia khusus dengan mitra kerja Raperda Kabupaten Muba tahun 2018.

Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018 diagendakan pembacaan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Kabupaten Muba terhadap Rapeda, terakhir Penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba dilanjutnya pendapat akhir Bupati Muba. /red/