INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut terbukti dengan telah dilakukannya penandatanganan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Muba terhadap sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Diketahui, dari 13 Raperda tersebut sembilan di antaranya merupakan peraturan yang sangat konsen dengan peningkatan PAD Kabupaten Muba. 

Sembilan Raperda yang disepakati menjadi Perda yakni diantaranya Raperda Pajak Reklame, Raperda Pajak Air dan Tanah, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperd Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Pajak Tanah dan Bangunan, dan Raperda Retribusi Izin Gangguan.

"Ini salah satu upaya dan alat untuk menjadikan Muba ini maju berjaya," ungkap Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (6/8/2018).

Lanjutnya, dengan adanya Perda tersebut nantinya pajak di bumi Serasan Sekate lebih tertib dan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Insya Allah ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Muba," tuturnya. 



Sementara itu, Ketua DPRD Muba Abusari menyebutkan 13 Raperda tersebut telah diputuskan dilakukan penandatanganan keputusan bersama untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Alhamdulillah berjalan tertib, kita harapkan Perda baru nantinya dapat berjalan efektif dan berkontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Muba," pungkasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: