MUBA, INFOSEKAYU.COM - Bambang Irawan (32), perwira polisi gadungan berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ditangkap Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Perwira gadungan yang mengaku dinas di Direktorat Intelkam Polda Jambi ini ditangkap saat istirahat bersama perempuan di depan minimarket.

Setelah diinterogasi, Bambang ternyata warga Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Kapolsek Bayung LencirnIptu Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan terhadap polisi gadungan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.

"Saat itu pelaku kita amankan saat dia berada di depan Alfamart di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi. Polisi gadungan ini sedang istirahat dan hendak menuju kembali Jambi bersama seseorang teman perempuan," ujar Deby, Kamis (10/3/2022).

Polisi gadungan tersebut ditangkap anggota Bhambinkambtibmas Polsek Bayung Lencir setelah ditanyakan sejumlah identitas anggota Polri, namun tidak bisa menunjukkan. Bambang hanya hanya menunjukkan tanda pengenal bahwa dari Direktorat Intelkam Polda Jambi.

"Kita menanyakan identitasnya sebagai anggota polisi, namun pada saat ditanya dia tidak bisa menunjukkan kartu anggota polisi, tapi kita temukan id card Dit Intekan Polda Jambi. Pemakaian sejumlah atribut pada pakaiannya juga salah letak, seperti monogram terbalik, dan sepatu PDL yang tidak sesuai," katanya.

Ketika disinggung soal atribut tersebut didapatkan dari mana, Deby menyebutkan, dibeli dari grup jual beli Facebook dengan harga Rp1,8 juta.

"Atribut dibeli seharga Rp1,8 juta seperti pangkat dan borgol serta identitas Intelkam. Sedangkan baju dan celana ia membuatnya dari toko pakaian di Jambi," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi gadungan tersebut mengaku baru tiga bulan memakai pakaian polisi dan tidak digunakan sembarangan. Setelah dilakukan koordinasi, tidak ada laporan terkait penipuan yang mengatasnamakan pelaku.

"Dari pengakuan Bambang, dirinya merasa bangga menggunakan atribut polisi tersebut dan tidak ada laporan yang dirugikan atas penggunaan seragam kepolisian. Kalau dia menggunakan NRP anggota polisi maka kita akan proses. Oleh karena itu kita akan melakukan pembinaan dan secara kekeluragaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, kalau sampai mengulangi akan ditangkap," katanya.

Sementara itu, Bambang Irawan mengaku dirinya telah menyalahi aturan karena menggunakan atribut kepolisian tanpa adanya pendidikan kepolisian.

"Tidak ada maksud tujuan lain pak, saya memakai seragam polisi ini karena merasa bangga. Kalau untuk kejahatan belum pernah pak karena baru tiga bulan saya pakai baju polisi ini," katanya.

Sebelum diamankan, polisi gadungan yang tersebut dalam perjalanan dari mengunjungi rumah teman perempuannya di Kayu Agung, Kabupaten OKI.

"Saya dari Kayu Agung pak mau ke Jambi, tapi saya tidak mengaku polisi kepada keluarga teman perempuan saya dan saya mengaku kuli bangunan. Setelah mau menuju ke Jambi baru saya pakai baju polisi karena alasan keamanan," ujarnya.

Bambang mengaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, bahkan dirinya menyatakan siap membantu tugas kepolisian.

"Saya tidak akan ulangi pak, saya siap membantu tugas polisi, seperti jika ada peredaran narkoba akan saya laporkan," tutupnya.

sumber : inews 

Share To:

redaksi

Post A Comment: