Articles by "Safety Riding"
Tampilkan postingan dengan label Safety Riding. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Musi Banyuasin Millennial Road Safety Festival yang direncanakan terselenggara di Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu tanggal 16 Maret 2019 mendatang dipastikan berlangsung meriah, pasalnya pada acara tersebut akan dilakukan Pemecahan Rekor Muri Tarian Mantang Para (pohon karet) yang melibatkan 1.500 siswa.


Selain itu Rara dan Mita Liga Dangdut turut menghibur masyarakat Muba khususnya para generasi millenial.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti selaku panitia, berharap dukungan dari Jajaran Pemkab Muba, Perusahaan, dan Pihak Perbankan dalam Kabupaten Muba untuk mensukseskan event nasional yang juga dilaksanakan diseluruh Kabupaten/Kota tersebut. Dengan memberdayakan kaum millenial untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna tercapainya tujuan road safety to zero accident.

"Kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh peserta rapat yang hadir hari ini, untuk mensukseskan kegiatan ini," ujar Kapolres Muba pada Rapat Koordinasi Persiapan Acara Puncak Muba Millenial Road Safety Festival, yang dihadiri  Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, Perangkat Daerah Muba terkait, Pimpinan Perusahaan, dan Perbankan, serta Para Kepala Sekolah, di Command Center Mapolres Muba, Selasa (5/3/2019).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM  mengintruksikan kepada Perangkat Daerah Muba terkait untuk mensuport event nasional itu agar bertanggung jawab dalam persiapan. Terutama Didsdikbud Muba didalam menyiapkan 1.500 penari.

"Kita siap mem-backup sehingga acara berjalan lancar," tandasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Polres Musi banyuasin menggelar acara sosialisasi millenial road sefety dan pemutaran film bahaya narkoba yang diselenggarakan pada hari Rabu Kemarin (16/01) di lapangan gelanggang remaja sekayu.


Kegiatan sosialisasi dan pemutaran film bahaya narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM, yang dihadiri oleh kaum milenial kota Sekayu yang sedang berkumpul di gelanggang remaja kota Sekayu.

Kegiatan dimulai dengan pemutaran film edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Selanjutnya Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana menghimbau serta mengajak kaum milenial yang mengikuti kegiatan tersebut agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.

Serta mematuhi peraturan lalu lintas, tak lupa Kasat Lantas Juga menyampaikan kepada kaum milenial agar selalu safety riding dan berhati-hati saat berkendara.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemutaran film bahaya penyalahgunaan narkoba oleh Sat Binmas Polres Muba, dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Muba Iptu Ricky Mozam mengajak para kaum milenial agar menjauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi bangsa.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada kaum milenial tentang berlalulintas dan bahayanya penyalahgunaan  narkoba guna.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini para kaum milenial dapat lebih tertib berlalu lintas saat berkendara, dan menjauhi narkoba setelah mengetahui bahaya dari penyelahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kematian", ujar Kapolres. /red/


INFOSEKAYU.COM - Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor, sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.


Namun, bukan berarti dalam pemasangan lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Pasalnya, menggunakan lampu yang terlalu silau dan pastinya mengganggu pengendara lain, serta membahayakan orang lain itu dilarang.

Melansir dari akun instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

"Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas," tulis akun @polisi_indonesia sebagai caption dalam unggahannya, dilihat Selasa (4/12/2018).

Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.

Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.

Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Sebagaimana diketahui, pihak pabrikan sendiri telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Untuk lampu depan sendiri, terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sementara itu, lampu belakang didesain dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan yang melakukan pengereman. /red/

Sumber : Liputan6.com