Lumpatan, Infosekayu.com- Kepolisian Resor Musi banyuasin berhasil mengamankan diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu Muhammad Dhimas Saputra (19) warga jalan sekayu teladan LK III kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada hari kamis (21/06/2018).

Tersangka berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba di dusun I desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang mana sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di dusun I desa Lumpatan II.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).


Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmiabto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Muhammad Dhimas Saputra pada hari kamis kemarin (21/06) di dusun I desa Lumpatan II.


“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu sabu (bong).”


“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: