INFOSEKAYU.COM - Tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu Asmadi bin Ilya (46) warga dusun II  Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin diringkus unit Reskrim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Kamis (20/9/2018).


Diketahui tersangka ditangkap di Jalinteng Sekayu - Babat Toman, di depan Rumah Makan Sederhana, Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan Kab Muba, berawal dari informasi bahwa akan ada terduga pengedar narkotika jenis sabu yang akan lewat di jalan lintas dengan ciri - ciri yang sudah didapat.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan personilnya untuk melakukan penyisiran. Tak lama kemudian Personil Polsek melihat pengendara sepeda motor RX King warna hitam berboncengan dengan seorang anak.

Tak mau buruan lari personil polsek langsung melakukan penghadangan serta langsung menggeledah dan didapatlah di saku celana jeans sebelah kiri, berupa satu paket sabu ukuran sedang senilai Rp. 500.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus rokok jarum coklat, 1  helai celana jeans pendek warna biru.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rozikin, SH, saat dikonfirmasi. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: