INFOSEKAYU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba menjadi locus (tempat kajian) pengumpulan data simplifikasi (penyederhanaan) regulasi perizinan dan investasi di Kabupaten Musi Banyuasin oleh Tim Kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya, Kamis (11/10/2018).


Pengumpulan data oleh tim kajian yang diketuai Prof DR Joni Emerza dan Hj Mardiana, SH, MH, tersebut, dilakukan dengan mengambil data regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengatur mekanisme perizinan dan investasi yang ada, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Musi Banyuasin terkait dengan kemudahan dan mekanisme pemberian perizinan dan investasi dengan menarik retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Profesor Joni Ererza yang juga Dosen di Universitas Sriwijaya mengemukakan, pengumpulan data simplifikasi regulasi bertujuan untuk memberikan kajian akademis kepada pemerintah daerah terhadap regulasi yang telah dikeluarkan.

Tujuannya, agar tidak memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha dan investor. Ataupun bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Dari kajian tersebut diharapkan agar Perda dan Perbup yang dikeluarkan, dapat direvisi ke depannya tanpa menyampingkan tujuan mulanya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui DPMPTSP tentunya menginginkan meningkatkan jumlah pengurus izin yang menjadi target, berbanding lurus terhadap target PAD dalam bentuk retribusi untuk meningkatkan APBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara Tim Kajian Bappenas - Unsri yang didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Muba, H Yudi Herzandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa tujuan regulasi yang telah dikeluarkan berupa Perda dan Perbup - antara lain IMB, IMTA, izin lokasi dan lain-lain, bertujuan tak lain untuk meningkatkan PAD agar APBD Kabupaten Musi Banyuasin ke depannya stabil atau meningkat untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga visi Muba Maju Berjaya 2022 dapat terwujud.

"Sedangkan regulasi yang akan dikaji oleh tim kajian Bappenas - Unsri setelah adanya Hasil Kajian akan disesuaikan/direvisi jika memang dalam kajiannya dituntut untuk disimpifikasi, karena itulah tujuan tim Bappenas datang ke DPMPTSP Kabupaten Muba," ujarnya.

Selain melakukan pengumpulan data dan simplifikasi regulasi serta mengkaji Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, juga melakukan kajian terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga OSS (One Single Submission) melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (One Single Submission) dalam penerapannya di daerah.

Diharapkan kedepannya adanya kajian dan simplifikasi akan memberikan masukan ke atas yaitu kepada Presiden melalui Bappenas RI dan ke daerah melalui Bagian Hukum dan DPMPTSP Kab. Muba. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: