Palembang, Infosekayu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menetapkan tidak akan memberlakukan kenaikan tarif angkutan Lebaran. Keputusan ini sama seperti pada Lebaran tahun tahun lalu. Para pengusaha angkutan Lebaran agar menggunakan tarif batas bawah dan batas atas, serta tidak menaikkan harga.


Kabid LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Sudirman mengatakan, pihaknya belum menerima aturan dari Kementerian Perhubungan terkait arus mudik, khususnya mengenai tarif angkutan Lebaran. Untuk itu, angkutan Lebaran menggunakan tarif atas dan tarif bawah.

”Jadi harga mereka (pengusaha angkutan lebaran) bermain di situ (tarif batas atas/bawah) saja,” tegasnya, Kamis (1/6).

Untuk itu, Sudirman mengharapkan, pengusaha PO tidak menaikan tarif angkutan. Pihaknya menyakini, tidak akan ada kenaikan tarif yang signifikan untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atapun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Khusus tarif angkutan udara, diprediksi akan  naik.  tapi, tetap batas kewajaran," tutupnya. Intinya untuk kendaraan selain udara diprediksi akan stabil. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: