Sekayu, Infosekayu.com - Kepolisian Sektor(Polsek) Tungkal Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong. Masing-masing (FM) warga Desa Peninggalan dan Supriadi warga Desa Peninggalan. Serta satu orang lagi masih Daftar Pencarian Orang(DPO) yaitu (AF) warga Desa Peninggalan.

"Kami berhasil menangkap kedua pelaku dan satu lagi masih DPO". Ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK Kepada awak media, Jumat (30/06).

Lebih lanjut, Kedua orang pelaku ditangkap. Lantaran adanya laporan masyarakat atas nama Budiono selaku korban pekerjaan swasta beralamat di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. LP. B-14/IV/2016/Sumsel/Muba/Sek Tungkal Jaya, Tanggal 23-Juni-2017.

"Dari laporan itu korban atas nama Budiono mengalami kerugian sekitar Rp 5 Juta. Adapun barang yang diambil pelaku yaitu TV, Speaker Aktip dan Playstation".


"Modus ke dua pelaku dengan masuk kedalam rumah korban. Saat itu rumah korban kosong. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah korban".


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Kedua orang pelaku di tangkap dan barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Jaya. Guna penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut".
Tutup Kapolres Muba itu. (Melati)
Share To:

redaksi

Post A Comment: