Sekayu, Infosekayu.com - Tak Bisa menerima hubungan asmara antara Kartini selaku orang tua dari Yuliana dan Budiman. Membuat Heriyanto pacar/kekasih dari Kartini warga Dusun 2 Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu gelap mata. Heriyanto langsung marah menemui anak-anak Kartini pada hari minggu tanggal 18 Juni 2017. Sambil memegang sebuah parang dan pisau disertai ancaman. 


Atas kejadian tersebut korban Yuliana anak kandung Kartini warga Desa Lumpatan 1 RT 02 RW 03 Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba melaporkan ke Polres Muba. Laporan Polisi No: LP/B-29/VI/2017/Sumsel/Muba/Sek Sekayu, Tanggal 18 Juni 2017.

Lebih lanjut, "TKP sendiri berada di Desa Lumpatan 1 Dusun 3 di rumah saudari Eli. Saat itu, Pelaku Heriyanto mendatangi rumah Kartini sebagai saksi ingin mengetahui kejelasan masalah hubungan mereka. Karena anak-anak Kartini tidak setuju dengan hubungan Kartini dan Heriyanto".

"Tidak terima, maka pelaku Heriyanto marah dengan anak-anak Kartini yaitu Yuliana dan Budiman. Sembari memegang parang dan pisau dengan di sertai ancaman".

"Tersangka di kenai Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman dengan sajam hukuman diatas Lima Tahun. Guna penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti di tangkap dan diamankan di Polres Muba". tutup kapolres Muba itu (Melati)
Share To:

redaksi

Post A Comment: