INFOSEKAYU.COM- Upaya percepatan reforma agraria melatar belakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal ini dikemukakan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi pada acara pembukaan sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2017 terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan / Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) di Ruang rapat Serasan Sekate, Rabu (28/2/2018).

Diakui Beni bahwa klaim lahan dalam kawasan hutan tidak kunjung selesai, seiring pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial. “Hal ini  turut berdampak pula pada kian tingginya tekanan kawasan hutan,” ungkapnya.


Illegal logging (pembalakan liar), kebakaran hutan, banjir dan longsor lanjut Plt Bupati mengindikasikan ketidakseimbangan pengelolaan lingkungan hutan.  Padahal semestinya hutan jadi bagian integral dalam penataan ruang wilayah guna terciptanya keseimbangan pembangunan.


“(Perpres No. 88) ini merupakan wujud komitmen pemerintah menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan, dan Pemkab Muba harus mendukung penuh implementasinya, karena inilah yang dibutukan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan selama ini ,” jelasnya.


Dengan upaya itu diharapkan bisa mengoptimalisasi penentuan arah dan pola ruang kawasan hutan Muba yang berluas kan 49% dari luas wilayah Kabupaten Muba. “Yang berkorelasi dengan kebijakan reforma agrarian dan visi pembangunan Muba Menuju Muba Maju Berjaya,” pungkasnya mengakhiri sambutan.


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Perencanaan Tata Hutan, Bonaventura Firman DW MSc dalam paparannya menjelaskan, sosialisasi adalah kelanjutan hasil rapat koordinasi beberapa minggu lalu dan Gubernur Sumsel juga telah meng-SK-kan tim inver (inventarisasi dan verifikasi) yang diketuai Kadis Kehutanan Provinsi untuk segera melakukan pendataan yang ditargetkan selesai dalam 6 bulan ke depan, lalu selanjutnya (hasilnya) akan dilaporkan gubernur ke presiden.


"Secara garis besar, beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai perpres, antara lain dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan, "jelasnya.


Adapun narasumber yang dihadirkan, dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Dr Manifas ZUbaya SHut MSi dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Perencanaan Tata Hutan, Bonaventura Firman DW MSc.


Peserta sosialisasi melibatkan Camat Keluang, Batanghari Leko, Bayung Lencir, Sungai Keruh, Lalan, Sungai Lilin, Babat Supat, Jirak Jaya, Tungkal Jaya beserta Kepala Desa masing-masing.  Kemudian Staf Ahli Bupati, Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM, Perwakilan Bappeda, DPU Penataan Ruang, Disbun, DPU Perumahan dan Permukiman, Satpol PP serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Fasilitasi Sengketa Pertanahan Dinas LHP, Abdul Rosat SH MH.(Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: