Lumpatan, Infosekayu.com- Jajaran Polsek Sekayu
berhasil mengamankan pelaku pengedar diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 32
paket. Kapolsek Sekayu, Akp
Hidayat Amin S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan
diduga narkoba di Desa Lumpatan II Kec Sekayu sekira pukul 12.00 Wib Selasa,
(10/07/2018)
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek
lalu memberikan arahan kepada Kanit Reskrim, Kanit Intel
berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan
juga berkoordinasi
tentang cara bertindak yang akan dilakukan dilapangan.
Selanjutnya, 2 (dua) personil Polsek Sekayu Bripka
Doni dan Bripka Dayat melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli
untuk mengelabui pelaku. Pada saat terjadi transaksi, petugas yang melakukan
penyamaran memberikan kode kepada anggota yang lain untuk melakukan
penggerebekan.
Pelaku Muhamad Haris (29) Dsn I Desa Lumpatan II
Kec Sekayu Kab Muba berhasil di amankan oleh petugas dan pada diri pelaku
didapati barang bukti berupa 1 (Satu) kotak rokok bahan dari besi seng
berlakban warna hitam yg berisikan diduga 32 (tiga puluh dua) paket narkotika
jenis shabu dengan rincian harga perpaket yaitu harga Rp. 50.000,- (6 paket),
harga Rp. 70.000,- (10 paket), harga Rp. 100.000,- (8 paket), harga Rp.
150.000,- (5 paket), dan harga Rp. 200.000,- (3 paket).
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Sekayu Akp
Hidayat Amin S.H menuturkan "Kita telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku
pengedar diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 32 paket, saat ini pelaku dan
barang bukti telah berada di Mapolsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut dan
pasal yang di terapkan yaitu pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1)
UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." ujar Kapolsek. (Edp)
Post A Comment: