INFOSEKAYU.COM - M Ali (38) sungguh tak menyangka. Jika simpanannya berupa narkoba jenis sabu-sabu harus terbongkar karena kecurigaan polisi. Tersangka diringkus aparat unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Rabu (7/11/2018) sekitar jam 10.30 wib di Sawah Pasar Pagi Kel.Balai Agung Kec.Sekayu Kab Muba.


Warga yang merupakan Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kab.Muba harus mendekam dijeruji sel Polsek Sekayu. Tersangka diduga telah menyimpan satu buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong klip ukuran sedang warna bening yang berisikan lagi kantong klip kecil warna bening yang berisikan serbuk  kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota tim unit Polsek yang sedang membenarkan motornya di dekat pondok miliknya. Saat itu juga personil Polsek langsung melakukan penggeledahan pada diri tersangka serta pondoknya dan ditemukanlah dari bawah tangga pondok satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek sekayu guna proses lanjut.

Kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, yang diwakili Kapolsek Sekayu IPTU Heri Supriyanto, SH membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lanjut serta akan kita kenakan pasal Primer 112 Ayat (1)  UU.RI No.35 Tahun 2009," tegasnya saat dikonfirmasi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: