INFOSEKAYU.COM - Sebilah golok yang menghantarkan pelaku penganiayaan untuk mendekam di tahanan Mapolsek Lais Resort Musi Banyuasin, Rabu (23/01/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


 Indra Wasi (35), warga Desa Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba yang baru empat bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini harus diamankan kembali oleh aparat unit Reskrim Polsek Lais karena telah menganiaya korban bernama Eli Hendri (34) warga Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Muara Enim.

Dari penangkapan tersebut diamankan lah barang bukti sebilah golok panjang sekitar 30 cm bergagang besi dengan sarung warna coklat.

“Dia (tersangka) sedang kita periksa guna proses selanjutnya, saat ini barang bukti  juga kita amankan dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH saat ditelepon.

Sebelumnya diceritakan, Rabu (12/12/18) pagi sekitar jam 07.00 wib tersangka mengundang korban melalui telepon, agar datang ke rumahnya. Tanpa ada rasa curiga, korban datang menemui tersangka di rumahnya. Setelah masuk dalam rumah,  tersangka langsung menanyai.

“Oi Eli, ngakulah kau selingkuh dengan biniku kan," hardik Indra.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung mengayunkan parang yang telah disiapkannya ke arah korban. Mendapat serangan mendadak, korban tak bisa mengelak. Sabetan parang pelaku mengenai wajah, lengan kanan dan lengan kiri.

Korban pun langsung berlari, namun tersangka masih belum puas, lalu mengejar dan menyerang korban sehingga tepat mengenai bagian tubuh belakang korban. Pengejaran tersangka terhadap korban berhenti, karena korban langsung berlari ke rumah pamannya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Lais.
Personil yang mendapatkan informasi tersebut langsung cek tkp dan mencari tersangka keberadaan tersebut, enam minggu menghilang dari kejaran polisi,  Rabu (23/1/19) malam, akhirnya tersangka tertangkap di pinggir jalan umum Dusun III Desa Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba. Selanjutnya setelah diperiksa, langsung dibawa ke Mapolsek Lais. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: