INFOSEKAYU.COM - Polsek Bayung lencir Polres Muba berhasil mengamankan Usuf (49) warga Desa Sri Maju Kecamatan Bayung Lencir, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pencurian kabel tersebut terjadi pada 12 Desember 2018 silam, sekitar pukul 07.00 WIB di tower 47 dan tower 48 PT PLN, Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, dengan cara pelaku memotong kabel konduktor milik PT PLN yang sudah terpasang dan beroperasi (dialiri listrik-red).

Selanjutnya, pelaku mengambil kabel yang telah dipotong kurang lebih sepanjang 100 meter yang berada di antara Tower 47 dan 48, yang menyebabkan PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp11 juta rupiah.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK, menerangkan bahwa "Tersangka telah diamankan pada hari Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi, bahwa ada seseorang yang akan menjual potongan kabel kepada pengepul di Desa Simpang Bayat," terang Kapolsek.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota buser Polres Muba langsung menuju lokasi pengepulan barang rongsokan yang berada di desa Simpang Bayat.

"Setibanya di lokasi, kita menemukan satu unit mobil suzuki Carry warna hitam yang dikemudikan Usuf bermuatan lima buah karung berisikan potongan potongan kabel diduga milik PT PLN.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan berikut barang bukti dan kita bawa ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: