INFOSEKAYU.COM - Kepolisian Sektor Lais Polres Musi Banyuasin menangkap Sarbani (55), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Selasa (12/02/19) tengah malam. Sarbani ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.


Pangkal persoalan bermula dari kecemburuan tersangka yang ternyata merupakan suami siri dari korban Aisa (39) warga Tanjung Agung Utara, Lais yang bekerja di tempat tengkulak buah sawit di daerah Bayung Lincir.

Pada hari Kamis (26/12/18), melalui telepon tersangka menyuruh istrinya agar segera pulang ke Betung dengan janji akan diberikan uang serta tempat kontrakan untuk menetap. Namun korban menolaknya secara halus dikarenakan tersangka mempunyai karakter pemalas.

Lalu, pada Sabtu (29/02/18) korban dan tersangka bertemu, yang membahas bahwa korban tetap akan bekerja. Akhirnya korban meminta tersangka untuk diantarkan ke Desa Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan, untuk bertemu dengan temannya.

Namun di tengah perjalanan, korban malah dibawa ke Talang Duku Jaya dan timbullah cekcok di antara keduanya yang mengakibatkan korban terkena pukulan di bagian kepala, dengan menggunakan kayu yang sudah tersangka siapkan.

Tak senang dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban pun melaporkannya ke Polsek Lais. Personil Polsek pun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH membenarkan penangkapan tersangka pelaku KDRT tersebut, "Kami lakukan penangkapan terkait kekerasan dalam rumah tangga, saat ini tersangka masih kita periksa secara hukum," tegas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: