INFOSEKAYU.COM - Kepolisian Sektor kota Sekayu Resort Musi Banyuasin meringkus pelaku perjudian jenis Togel di Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Senin (11/2/19) malam.


Bersama dengan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa  satu unit handphone nokia X2 warna merah hitam, satu unit handphone Nokia C2 warna putih hitam, satu buah rak warna Biru, empat buah buku nota rekapan angka togel, empat buah kertas karbon, empat buah buku berisikan rekapan angka togel, dua buah Pena merk X-Data warna Hijau dan Kuning, satu buah tas sandang warna abu-abu merk Polo Star, uang tunai sebesar Rp. 475.000,-

Kasubbag Humas Polres Musi Banyuasin, Ipda Nazarudin, SE, MSi, mengatakan penangkapan tersangka yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekayu tersebut, berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi togel di wilayahnya.

Sehingga membuat petugas kepolisian Unit Reskrim, langsung tanggap dan melakukan penyelidikan, yang akhirnya dilakukan penangkapan di rumah tersangka bernama Kowi Yanto (57).

"Iyo Pak aku memang jual togel di rumah inilah. Ngirimnyo melalui SMS HP Pak," ujar tersangka saat diinterograsi. Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan proses hukum dan akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHPidana. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: