INFOSEKAYU - Pelaku pencuri HP Mahasiswi Poltek Sekayu diamankan pihak kepolisian, Minggu (5/5/2019). Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE,MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH menerangkan, “Kita berhasil mengamankan tersangka Krisna Wijaya alias RIS (18) warga Jln Kolonel Wahid Udin Lk II Kayuara Kel Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya,” ujarnya.


Dikatakannya, pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya, oleh Tim Opsnal (Buser) Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedi Hariyanto, SH. 

Kejadian bermula pada hari Rabu (20/2/ 2019) sekira pukul 23.00 WIB, saat pelaku an Krisna Wijaya yang saat itu akan pergi ke sawah untuk menemui orang tuanya yang sedang mencari ikan. 
Pada saat itu pelaku melintasi di Jalan Asrama Poltek dan melihat ada kaca jendela asrama Poltek lantai II terbuka.

Dari situlah timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. 

Selanjutnya pelaku memanjat dinding asrama Poltek yang memiliki lubang, dengan tinggi dinding lebih kurang 3 meter dengan menggunakan tangan dan kakinya untuk sampai di atas.

Setelah pelaku berhasil memanjat dinding tersebut, pelaku membuka jendela dan memasukkan tangannya untuk mengambil handphone korban jenis Vivo Y 91 yang terletak di samping kepala saat korban sedang tidur.

Saat terbangun keesokan harinya Kamis (21/2/2019) korban Pitri Yulianti (29) yang tercatat sebagai mahasiswi Poltek mendapati hapenya yang semestinya terletak di samping bantal tidur, telah hilang. 
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: