INFOSEKAYU - Salah satu bentuk kepedulian Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakatnya, kali ini Pemkab Muba meluncurkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi Masyarakat Miskin.


Dan hari ini, Senin (13/5/2019), Perwakilan OPD dan Camat serta Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muba mengikuti Acara Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Senin (13/5/2019). AcaraTurut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syafullah SAg MAg MH dan Kepala Kementerian Agama Muba, Subrata MPd.

Mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi, MSi membuka secara resmi Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian Pemkab Muba terhadap masyarakatnya, program ini diluncurkan karena terinspirasi banyaknya keluhan masyarakat Muba yang usia pernikahan sudah lama.
Ada yang sudah 30 tahun bahkan sampai 40 tahun sudah punya anak dan cucu yang secara syariat agama sudah resmi sebagai Pasangan Suami Istri (Pasutri), akan tetapi dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai Pasutri.

"Program ini kita alokasikan untuk 800 Pasutri, bagi mereka keluarga tidak mampu atau masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) selanjutnya dikoordinasikan dengan Camat dan Kades apakah benar masih ada atau tidak keberadaan keluarga tersebut," ujar Sekda.

Dikatakan Sekda, kesulitan sekarang yang dihadapi Pasutri yang tidak diakui secara hukum, apabila ingin berurusan dengan pihak-pihak yang menghendaki surat asal usul/keturunan keluarga, maka hal ini menjadi kendala bagi anak keturunannya. 
Banyak sekali masyarakat yang ingin berurusan namun terkendala kesulitan untuk menyelesaikannya, karena memerlukan proses persidangan di Pengadilan dan juga membutuhkan biaya.

"Hal seperti ini menyulitkan, mana prosedur panjang dan biayanya jadi kendala. Oleh karena itu berangkat dari kesulitan masyarakat terutama keluarga kurang mampu atau benar-benar tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Muba memprogramkan Sidang  Isbat Terpadu Secara Gratis karena semua biaya ditanggung APBD Kabupaten Muba," beber Apriyadi.

Sekda juga meminta kepada panitia pelaksana agar diusahakan, sidang isbat berlangsung satu hari selesai dan selanjutnya mereka pulang sudah membawa dokumen yang mereka inginkan.
Untuk Buku Nikah tolong disiapkan dari jauh, namanya isbat nikah terpadu maka selesaikan hari itu juga. Persiapkan semua administrasi, jangan nanti hari ini sidang, dua bulan berikutnya baru diserahkan dokumen Buku Nikahnya.

"Sidang Isbat ini hendaknya nanti dibagi, jangan hanya terpusat di Kota Sekayu saja. Semua biaya sudah dianggarkan, jika program ini berjalan baik dan betul-betul memberikan manfaat betul bagi masyarakat maka tahun depan akan kami alokasikan lebih banyak lagi. Dan semoga  program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muba," tutupnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setda Muba, H Opi Palopi, MAg melaporkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasmaa Pemkab Muba dan Kementerian agama dan Pengadilan Agama Sekayu sebagai tindak lanjut MOu dari Pemprov, dengan tujuan guna terbitnya kelengkapan administrasi Pasutri yang sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.

"Sosialisasi hari ini akan dipaparkan langsung oleh Pengadilan Agama Sekayu terkait materi Sidang Isbat Nikah terpadu, dan nantinya akan dilanjutkan sosialisasi di Desa dan Kelurahan masing-masing.
Sidang isbat tahun ini dialokasikan sebanyak 800 pasutri yang berasal dari masyarakat miskin kurang mampu tapi tidak memiliki surat nikah. Kita wujudkan kepastian status perkawinan yang sah menurut agama dan hukum," jelasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: