INFOSEKAYU - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri 2019. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).


"Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7.398 jumlah ASN/PNS dan jumlah 154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah pegawai negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing-masing institusi terdapat 17 ASN yang membolos tanpa keterangan yang jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP MSi, Selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang membolos, Sunaryo  menambahkan, pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin dan 18 ASN sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di Posko Lebaran 2019.

"Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," jelas dia.

Lebih lanjut Sunaryo menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi, Kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam Kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya masih menunggu hasil evaluasi tim.

"Yang jelas hasil pelaksaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan diputuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing-masing. Sebab, sanksi disiplin dibagi dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat," paparnya.

"Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terkahir sanksi terberat adalah pemberhentian tak hormat," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan berlaku. Karena mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.

Selain itu juga telah dihimbau sebelumnya berdasarkan Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk dapat dipatuhi bersama.

"Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP dan mengacu kepada hukuman disiplin ASN yang saat ini dikerjakan oleh tim," tegas Dodi. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: