INFOSEKAYU – Peredaran uang palsu meresahkan masyarakat di wilayah PT PWS Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin. Namun kini, masyakarat bisa lega, karena pelaku pengedarnya sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bayung Lencir, Selasa (11/06/2019).


Kejadian meresahkan tersebut bermula pada Rabu (23/5/2019) sore, pelaku atas nama Heri Yanto alias Yanto Kebo (39) mengedarkan uang palsu terhadap korban Sulaiman, dengan modus membayarkan utang gaji pruning sebesar Rp. 100.000,- dengan 1selembar uang pecahan 100 ribu.

Saat itu korban belum menyadari jika uang yang ia twrima adalah palsu.

Hingga Sabtu (8/6/ 2019) korban mendengar ada ribut-ribut tentang keberadaan uang palsu.

Lalu Sulaiman berinisiatif mendatangi Bunda Abdi yang ternyata saat itu telah menerima 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dari pelaku yang sama.

Saat Sulaiman mencoba mengecek uang lembaran 100 ribu yang ia terima dengan alat oendeteksi milik Bunda Abdi, baru diketahui jika uangnya palsu.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya menuju ke Polsek Bayung Lencir untuk melaporkan hal tersebut.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut  langsung melakukan pemeriksaan barang bukti dan melakukan penyelidikan.

Guna menghentikan peredaran uang palsu agar tidak meluas Kapolsek Bayung lencir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Dedy Kurniawan, SH, beserta anggota Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pengedar uang palsu berada di Jalan Lintas Timur Pelembang-Jambi, tepatnya di Simpang gas desa Simpang Tungkal.

Polisi lantas bergerak cepat  untuk mengejar pelaku karena pada saat akan ditangkap pelaku mengendarai mobil menuju ke desa Mainan Banyuasin membawa barang-barang untuk pindah rumah.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Bayung lincir, selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK, angkat bicara “Kita berhasil mengamankan pelaku Heri Yanto alias Yanto Kebo (39) dengan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 17 (tujuh belas lembar) uang kertas palsu pecahan 100 ribu," ujar Kapolsek.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar hutang, untuk Pelaku akan kita terapkan Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 15 tahun," tutup Kapolsek Bayung Lencir. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: