INFOSEKAYU – Jajaran Polisi Sektor Sanga Desa Berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) Rabu (19/6/2019) sekira pukul 01.30 WIB. Aparat kepolisian Sektor Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Agung Pranata Kusuma (22) warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.


Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No Polisi BG 2831 BI.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH, menerangkan, “Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa pelaku tidak melakukan perlawanan, dan berdasarkan dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui bahwa tersangka telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya EDI (DPO),” terang Kapolsek.

Kejadian bermula pada hari Senin (17/6/2019) sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku Agung Pranata Kusuma (22) dan bersama dengan rekannya inisial E (DPO) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor), terhadap korban Sahmin  warga yang sama.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam gudang yang berada di bawah rumah milik korban, lalu pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, paleku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ujar Iptu Beni Okimu.

Lanjutnya, “Untuk satu pelaku lainnya yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO saat ini tengah dalam pengejaran, dan di sini kami menghimbau kepada pelaku berinisial E, agar sebaiknya menyerahkan diri. Jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas," tandasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: