INFOSEKAYU - Novendra (30) yang merupakan warga Dusun I desa Pangkalan Bayat kecamatan Bayung Lincir Kab Musi Banyuasin harus mendekam di penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.


Adalah Ajeng Cica Rahayu (27) tak terima dengan perlakuan tersangka yang merupakan suaminya sendiri, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Sehingga menyebabkan luka lebam di bagian kepala meliputi hidung, mata kanan, mata kiri, kepala sebelah kanan, kepala sebelah kiri membuatnya melaporkan ke pihak SPK Polsek Bayung Lincir.

Ditambah lagi luka lebam di punggung kiri atas, punggung kiri bawah, tangan kiri atas, tangan kiri bawah, lengan kanan atas dan lengan kanan bawah.

Dari pengakuan Cica, penganiayaan terjadi pada Selasa (4/6/2019) sekitar Pukul 14.00 wib, saat keduanya berada di dalam mobil.

Cica meminta uang kepada tersangka untuk membeli kebutuhan. Namun bukannya diberi malah korban mendapatkan penganiayaan yang berulang kali dengan kedua tangan tersangka. Tak puas sampai disitu tersangka juga menginjak–injak korban dengan kedua kakinya.

Melihat korban telah lemas selanjutnya tersangka menurunkannya dipinggir jalan lintas timur Palembang Jambi tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir dan meninggalkannya.

Berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Senin (24/06/19) Personil Unit Reskrim Bayung Lincir langsung bergerak menangkap tersangka,  perlawanan.

"Tersangka sudah kita tahan dan akan kita kenakan pasal 351 Ayat (1) KUHP, ” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: