INFOSEKAYU - Akibat tindak kekerasan yang menjurus pada penganiayaan kepada isterinya sendiri, Randi Saputra (29) terpaksa berurusan dengan aparat.


Warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Muba ini dijemput aparat sehari setelah melakukan KDRT terhadap Agustin (24) yang tak lain isterinya sendiri.

Dihimpun dari berbagai sumber, kejadian berlangsung pada Minggu (4/8/3019) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka dan korban.

Siang itu pelaku yang kesal terhadap korban kemudian memukul korban dengan menggunakan handphone jenis tablet ke arah muka korban sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian batang hidung.

Korban yang merasakan sakit dan tidak senang dengan tindakan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH, menuturkan “Setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari Senin (5/8) sekira jam 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, kemudian Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen,SH, MSi, langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di kediamannya di Desa Beruge Kec. Babat Toman," terang Kapolsek.

Saat ini pelaku telah berada di polsek babat toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun," tandas Kapolsek Babat Toman. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: