INFOSEKAYU - DPO Pembobol kantor desa, Peri Apriansyah (24) warga Teluk Kijing Kecamatan Lais diciduk di rumahnya oleh Aparat Unit Reskrim Polsek Lais Resor Musi Banyuasin, Sabtu (7/9//2019) malam.


Peri ditangkap, berselang sembilan hari dari rekannya yang tertangkap duluan, yakni Andika Saputra (18). Andika sendiri saat ini tengah dalam proses penyidikan.

Peri ditangkap, saat keluar dari persembunyiannya dan dilaporkan masyarakat yang melihatnya pulang ke rumah.

Saat diintrograsi pelaku membeberkan kronologis aksinya. Mula-mula mereka merusak plafon belakang, kemudian naik ke atas plafon lalu turun melalui plafon kamar mandi.

Setelah itu, pelaku mengambil satu unit komputer Lenovo beserta mouse dan keyboard milik korban Yuspanser (43), yang juga tercatat sebagai Kepala Desa Alamat Dusun II kompleks Talang Duku Desa Teluk Kijing III  kec Lais Kab. Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Maskus Pinem, SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH membenarkan penangkapan tersebut "Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah berada di Polsek Lais guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun," tegas Kapolsek Lais. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: