Palembang, infosekayu.com - Pemusnahan barang bukti berupa 2.068,7 gram sabu-sabu dan 446 pil ekstasi yang disita dari 13 orang tersangka dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (5/6/2020).
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari delapan kasus dari 13 orang tersangka berhasil ditangkap. Jumlah barang bukti sabu seberat 2.068.7 gram dan 446 butir ekstasi dari barang bukti setidak berhasil menyelamatkan 13 ribu orang Sumsel berhasil kita selamatkan.
“Pengungkapan sabu dan ekstasi ini sendri dari bulan April – Mei berhasil menangkap 13 orang tersangka diantara ada satu perempuan. Karena keterlambat pemusnahan narkoba protokol Covid-19 ini,” katanya.
Dijelaskan polisi berpangkat melati tiga ini, dari catatan Polda Sumsel mampu mengungkap kasus hampir 1 ton ganja 500 Gram sabu oleh Tim satgas merah putih. Ditengah wabah Covid-19 ini jaringan masih gecar mengedarkan narkoba merusak orang.
“Dengan peristiwa ini kami akan lebih aktif lagi dalam bekerja dan mengungkap kasus narkoba, dan meminta kepada masyarakat dan media jika ada kampungnya agar segera memberikan informasi kapada kami,” tukasnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: