Polres Muba,Infosekayu.com  - SANTO ARIANSYAH (32) warga Pasar lama kel. Bayung lencir kec. Bayung Lencir Kab. Muba diciduk Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba Saat Mengendarai Sepeda Motor Nya, Senin (22/06/2020) sekira Jam 16.00. Wib. 

Santo merupakan Seorang Pengedar Narkoba yang rencananya akan bertransaksi dengan Calon Pembelinya. 

"Kita memang sudah mengintainya sesuai laporan masyarakat yang sudah resah, pelaku sendiri sempat berusaha hendak melarikan diri saat kita lakukan penggeledahan" Ujar JONRONI, SH berpangkat AKP selaku Kapolsek Bayung Lincir yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin

Sambugnya, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Rx-king warna merah No. Pol B 5312 PH miliknya kemudian pelaku langsung dihentikan oleh aparat Polsek Bayung Lincir, sempat berusaha mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) Buah paket yang diduga kristal bening Sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,20 Gram yang disimpan nya di topi warna orange hitam miliknya.

Tak sampai disitu polisi juga mengamankan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu) rupiah dan 1 (satu) unit sepeda motor Rx-king warna merah No. Pol B 5312 PH No. Sin 3KA-345883 No. Rangka. 

Akibat perbuatannya, pengedar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan  dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (aajm/hms). Kjs 
Share To:

redaksi

Post A Comment: