Polres Muba, Infosekayu.com  - Pelaku penjambretan di Jalan Sekayu sukarami kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang sempat viral kemaren di medsos diamankan Petugas. Para pelaku menjambret Korban Pesepeda Motor setelah mengikutinya terlebih dahulu. 

"Para pelaku ini sudah mengikuti korban, pas suasana yang sepi kedua nya langsung menjambret"kata IPTU ADE NURDIN. SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.

Dua pelaku yang diamankan dalam kasus penjambretan yakni DINA SAPUTRA 9(19) warga Dusun I desa Lumpatan kec. Sekayu kab. Muba dan NK (16) warga Dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu kab. Muba. Keduanya diamankan Sabtu, (12/12/2020) sore pukul 17.00 wib. Keduanya memang telah mengikuti korban untuk di jambret. 

"Pelaku NK joki bawa motor, sedangkan peran Dina melakukan  Jambret nya" tambah kapolsek. 

Namun, Kata Ade, dengan posisi handphone oppo a3s warna merah yang di letakkan di saku celana bagian belakang sebelah kiri korban mengendarai sepeda motor nya sepertinya biasa. Saat di jalan Sekayu sukarami kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba, korban dipepet dari arah kiri langsung merampas handphone miliknya. Sontak korban langsung menarik tangan pelaku sehingga sama - sama terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku,sehingga menyebabkan korban tersungkur ke aspal jalan dan menyebabkan luka2 lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kanan dialami Korban SRI DAMAYANTI, 25, warga dusun IV Desa rantau panjang kec. Lawang wetan kab. Muba.

"Tarik menarik sempat terjadi, keduanya terjatuh dan langsung diamankan warga terlebih dahulu. Baru kita ke TKP setelah di informasikan oleh korban. Rencana mereka jika berhasil uang nya untuk benerin motornya" Terangnya pada liputanhumas, Minggu, (13/12). 

Dari kasus penjambretan ini Polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo a3s warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio warna putih tanpa nomor polisi. 

"Aku nak balek pak, pas dijalan HP aku teraso dirampas wong duo ikok itu, untung ado warga yang nyamankan duluan. Selang 10 menit Polisi Polsek datang pak nyamankan duo pelaku itu pak" Ujar korban di hadapan liputan humas. 

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: