Muba, Infosekayu.com - Dua individu Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Sungai Lalan, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/12) lalu.

Menurut Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata, satu individu Buaya Senyulong berukuran 3,6 meter, berasal dari serahan masyarakat Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang. 

Sedangkan, satu individu lainnya berukuran 2,8 meter, merupakan satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya," terang Ujang.

Terkait pelepasliaran ini, Ujang menyampaikan sebelumnya telah dilakukan upaya koordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak. Hal ini dilakukan karena secara administratif, khususnya daerah sungai Lalan yang akan dijadikan lokasi pelepasliaran, masuk dalam wilayah Desa Muara Medak. Meski begitu, lokasinya relatif jauh dari pemukiman masyarakat. 

Buaya Senyulong kembali ke habitat alaminya di Sungai Lalan Kabupaten Muba (ist)

Rencana pelepasliaran ini pun mendapat dukungan Kepala Desa setempat. Pada saatnya, Kepala Desa mengikuti proses pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi tersebut.

Sungai Lalan termasuk salah satu sungai besar yang ada di Sumatera Selatan dan sebagian besar alirannya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Sungai Lalan diketahui merupakan habitat Buaya Senyulong.

Jenis buaya ini merupakan satu dari tujuh spesies buaya yang biasa ditemukan di Indonesia. Spesies langka ini penyebarannya di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Di Sumatera Selatan khususnya, dapat ditemukan di aliran Sungai Merang dan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Ukuran dewasa Buaya Senyulong dapat mencapai panjang 3-4 meter. Ciri khas buaya Senyulong dibandingkan jenis buaya lainnya adalah moncongnya yang relatif sempit (rahangnya menyempit secara gradual), pipih, dan panjang.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya," pungkasnya.

Sumber : rmolsumsel 

Share To:

redaksi

Post A Comment: