Sanga Desa, Infosekayu.com- Dua terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai dengan tindakan pembunuhan yakni Alamsari (35) dan Rian Hidayat (26) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindaknpidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Roaini, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsari dan Rian Hidayat dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, potong masa tahanan sementara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H melalui Kasi Pidana Umum Habibi, S.H, didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Alamsari dan Riyan Hidayat langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaan tersebut, kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan JPU. 

"Kami memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim," ujar terdakwa Alamsari dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andy William Permata, S.H beranggotakan Edo Juniansyah, S.H dan Arif Herdianto Kusumo, S.H.

Sekedar informasi, terdakwa Alamsari dan Ryan Hidayat bersama JP (16, telah divonis 10 tahun penjara) ditangkap Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yakni SK dan CAN. Dimana tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut. 

Sebelumnya, korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7/2021). Saat ditemukan, korban dalam keadaan telanjang dan tubuh dipenuhi luka.

Luka ditubuh korban berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka robek tidak beraturan di vagina.

Sumber : rmolsumsel 

Share To:

redaksi

Post A Comment: