Palembang, Infosekayu.com - Polda Sumsel menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.

"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Polda Sumsel, Palembang, Jumat (10/12/2021).

"Tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya, sesuai dengan SOP untuk diserahkan ke sel tahanan," katanya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C da F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.

"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menaikkan perkaranya ke status penyidikan. Kita sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ketiga korban C, F, dan D. Sehingga, pada hari ini setelah memeriksa R sebagai saksi, melakukan gelar dan menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

"Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, nanti biar di persidangan yang menentukan karena menurut kita semua keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," sambung Hisar.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka.

"Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

"Iya, tentu kita mengawal sampai ke persidangan," kata pria yang juga merupakan ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri itu.


Share To:

redaksi

Post A Comment: