Tungkal Jaya, Infosekayu.com - Empat pelaku begal di Muba diamankan tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya, Kamis (26/5/2022).

Tim Penyengat Tungkal Jaya (TUJA) Satreskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Simpang Pauh Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Terbongkarnya kasus curas tersebut setelah Polsek Tungkal Jaya menerima laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir Musi Banyuasin yang mengalami perampokan dengan kerugian sebesar Rp 20 juta.

Adapun sejumlah pelaku yang berhasil diamankan yakni Arifin (26) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, Setiyono Indra Pertama (21) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal dan Yogi (16) warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin dan Vivi Febriani (24) warga Desa Pandan Sari Tungkal Jaya, istri dari pelaku Arifin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung bergerak.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto,SH langsung bergerak melalukan pengejaran.

"Ya, setelah mendapatkan laporan dari korban kita Klangsung melakukan olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban didapat keterangan bahwa diduga pelaku adalah Vivi seseorang yang baru dikenal,” kata Nirwan, Kamis (26/5/2022).

Dikatakan Nirwan, berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan setelah diketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penangkapan dua di antara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.

“Dua pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga kita mengambil tindakan tegas terukur. Ketika dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku," ungkap Nirwan.

"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya dan dari keterangan pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Jadi, Vivi ini istri dari pelaku Arifin dan pelaku Yogi serta Setiono ini adek Arifin. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh sejumlah pelaku dengan menyuruh Vivi mengajak korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat.

“Pada saat dalam perjalanan korban dihadang oleh tiga orang laki-laki masing-masing yakni tersangka Arifin yang langsung menodongkan senjata api. Tersangka Yogi menodongkan pisau dan tersangka Setiyono menodongkan pedang,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet. Para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.

"Kemudian tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ATM untuk menarik uang. Sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali. Setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki. 

Kemudian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” ujarnya. (Sriwijaya post) 

Share To:

redaksi

Post A Comment: