PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap lima sindikat pelaku yang terlibat kasus ini.

Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel. Sementara satu sudah menjadi tahanan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

"Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24) yang ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara," kata Barly, Kamis (21/7/2022).

Barly menambahkan, dalam melanca korkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang dengan kerugian mencapai Rp318 juta.

Dijelaskannya, berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.

"Lalu, korban mentransfer uang sebanyak lima kali kepada pelaku dengan total uang keseluruhan mencapai Rp318 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku Angga Syahputra mengaku, bahwa aksinya tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.

"Sudah miliaran yang kami dapat," katanya.(inews).

Share To:

redaksi

Post A Comment: