Infosekayu.com  - Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Cerita Pengacara Kena Prank Istri Ferdy Sambo Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, mengaku dibohongi kliennya.

Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Nyatanya itu semua hoaks alias bohong.

Padahal awalnya Patra percaya kliennya benar-benar korban kekerasan seksual.

“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank," ungkap Patra di program Talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

"Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” tukasnya.

Share To:

redaksi

Post A Comment: