Infosekayu.com  – Korlantas Polri mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. Aturan perubahan warna pelat nomor itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.“

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9/2022). Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. 

Adapun pada pelat nomor putih ini menggunakan warna dasar putih dan teks berwarna hitam. Perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dalam pelaksanaan tilang elektronik, polisi lalu lintas kerap mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelat nomor pengendara. Pasalnya pelat nomor dengan dasar hitam sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat.

Misalnya, angka 5 yang sering terbaca menjadi S sehingga menyulitkan polisi lalu lintas untuk melakukan identifikasi pada pelat kendaraan.

Kemudian pelat nomor putih ini akan mulai dipasangkan pada kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakukan pelat warna ini. Selain itu, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis dan perlu memperpanjang serta berubah pemilik kendaraan, juga harus mengganti dengan pelat nomor putih.

Adapun kebijakan perubahan pelat nomor warna putih ini mulai berlaku pada Juni 2022. Oleh karena itu, rencananya pada tahun 2027 semua pelat nomor kendaraan sudah berganti menjadi warna putih.

Kendati demikian, belum semua kendaraan boleh menggunakan pelat nomor tersebut. Jika ada yang mengganti tidak sesuai dengan prosedur maka akan tetap dianggap sebagai pelanggaran.S Sementaraitu, penggantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan biaya. (NESIATIMES)

Share To:

redaksi

Post A Comment: