INFOSEKAYU.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi Rabu (23/1/2019) sore, di Jln Merdeka Lk II RT 01 / RW 01 Kelurahan Balai Agung  Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba telah diamankan personil Unit reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin.


Bersama penangkapan terhadap tersangka Feriyadi (46), turut diamankan barang bukti berupa satu susunan papan kayu, berukuran 60 cm  x  50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban Enperes (27), warga Dusun III Desa Talang Piase Kecaatan Lawang Wetan Kab Muba.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui jika penganiayaan tersebut bermula saat Enperes pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban langsung ribut mulut dengan isterinya. Karena ridak membei tahu isterinya.

Ribut mulut tersebut, ternyata mengundang perhatian Feriyadi. Saking geramnya, karena sering mendengar cekcok keduanya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, langsung menghampiri korban di rumahnya. Sambil marah-marah pelaku berujar, "Idak dem-dem ribut..".

Lalu, secara spontan, pelaku mengambil kotak kayu yang ada berada di atas drum dan memukulkannya ke badan Enperes. Akibat perbuatan tersebut korban menderita luka-luka di tubuhnya. Dan segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Sekayu.

Malam harinya, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya dan saat ini sedang kita proses di Mapolsek. Korban mengalami luka lecet di lengan tangan kiri dan kanan serta luka memar di kepala bagian kiri," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP ndes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH saat dikonfirmasi. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: