INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan Bandar Narkoba berikut sepucuk senjata api rakitan milik pelaku.



Penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Sanga Desa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkoba di dusun V Desa Keban 1, Minggu (10/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Petugas pun langsung bergerak mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta didampingi dalam melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Sekira pukul 01.30 wib Senin, (11/3/2019), personil tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku juga penggeledahan rumah. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sepucuk senpira jenis pistol berikut dengan tiga butir amunisi di atas lemari ruang tamu rumah pelaku.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.1,4 juta rupiah yang terletak di dalam teko minum dan buku catatan bon di dalam lemari ruang tamu, serta satu unit HP nokia 105 warna hitam di lemari kamar pelaku.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi rumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet kecil warna biru yang terletak di belakang drum air sebanyak 1/4 kantong, yang masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp.500 ribu, 1 (satu) paket seharga 300 ribu, 1 (satu) paket seharga 200 ribu, 2 (dua) paket seharga 100 ribu dengan berat keseluruhan 3,17 gram.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimus, SH, menerangkan, “Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti kita lakukan interogasi terhadap tersangka Robinson (23). Dari pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari tersangka Fajar Aswandi (47) warga Desa Keban 1 juga, sehingga tersangka Robinson (23) dibawa untuk menunjukan rumah Fajar,” ungkap Kapolsek.

Sementara, lanjut Kapolsek, dari penggeledahan di rumah tersangka Fajar anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan bon Narkotika, 2 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam dan biru, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 Alat hisap sabu (Bong), dan 6 (enam) bal plastik klip bening yang diduga untuk tempat menyimpan Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan, untuk kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 144 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Namun untuk Pelaku an. ROBISON (23) akan kita terapkan juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan Senjata Api,” imbuh Kapolsek Iptu Beni Okimus. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: