INFOSEKAYU – Jajaran Polisi Resort Musi Banyuasin tak lelah memberantas peredaran barang haram narkotika. Melalui Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba membekuk tersangka pengedar Samsu Alam (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (29/7/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Informasi di lapangan, bandar narkoba asal dusun Blido Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya ini diciduk setelah aparat unit Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Palembang - Jambi Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi, SH beserta personilnya, tersangka berhasil diciduk dan mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,6 gram dan ditaksir  senilai Rp.9.000.000,-.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor warna putih Revo BG 3411 BAK dan sejumlah pecahan uang kertas Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

“Dalam OPS Antik ini, kita berhasil mengamankan seorang bandar. Untuk barang bukti sudah kita amankan dan kita langsung limpahkan ke Sat res narkoba Polres Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Iptu Marzuki, SH.

Ditambahkan Zuki, saat penggeledahan, dari badan tersangka didapatkan barang bukti berupa serbuk butih diduga narkoba jenis Shabu yang berada di dalam kantong celananya. “Tersangka dibawa ke Mapolsek dan langsung diserahkan ke Sat res Narkoba Polres Muba,” ujar Zuki. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: