Articles by "Peredaran Narkoba"
Tampilkan postingan dengan label Peredaran Narkoba. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU - Cik Usman tak bisa berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek ketika dirinya bersama teman wanita tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada salah satu kamar cafe Rencong Jalan Palembang-Jambi Desa Ketang, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Rabu (4/9/2019).


Tersangka Cik Usman (46) warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba bersama teman wanitanya Delta Rosalina (19) warga Simpang Wess, Kecamatan Sungai Lilin ini akhirnya digiring ke Mapolsek Babat Supat bersama barang bukti berupa 1( satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram beserta 1 (satu) buah kaca alat hisap sabu atau bong.

“Satu pasangan yang kita ciduk sudah diamankan beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, SH, Kamis (5/9/2019).

Menurut Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada sebuah cafe. Personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk memastikan apakah benar adanya informasi tersebut.

“Saat memasuki kamar di cafe Rencong personil mendapati tersangka CIK USMAN sedang memegang 1 (satu) paket diduga sabu pada tangan kirinya. Saat personil memintanya untuk berdiri tersangka dengan cepat langsung melemparkan paket diduga sabu tersebut ke sudut kasur,” jelas Kapolsek.

Dan saat diintrograsi, lanjut dia, tersangka mengaku barang tersebut didapatnya dari tersangka Delta Rosalina yang akhirnya langsung ditangkap.

Tak puas sampai di situ, personil lakukan penggeledahan sehingga ditemukan seperangkat alat penghisap sabu.

Selanjutnya keduanya digiring ke Mapolsek Babat Supat dan langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muba. /red/

Sumber : Prioritas.id


PALEMBANG Pengedar narkotika jenis Sabu Senin (19/8/2019) diciduk Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi Polres Muba saat melaksanakan Razia di Jalan Poros Desa Sido Rahayu depan SDN 1 Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba.


Dari dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka Sudar (24) ditemukan 6 plastik narkotika jenis sabu beserta 1 unit hape merek Nokia model 105 warna hitam, 2 buah korek api gas warna biru dan merah muda, 1 buah kotak bungkus rokok merk Clas, 1 buah kertas timah rokok yang berisikan pipet yang berbentuk sekop, 1 lembar uang Rp.100.000, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah dengan nopol BG 3644 ZF.

Tersangka Sudar (24) warga Dusun IV Desa Sido Rahayu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba tak berkutik saat Aparat Kepolisian yang melakukan razia meringkusnya beserta barang buktinya.

"Kita meringkusnya saat anggota kita sedang lakukan razia, dan kita menemukan barang bukti sabu,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh HD, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaraan narkoba langsung ditanggapi cepat dan memerintahkan anggota untuk lakukan razia rutin, alhasil didapatlah dalam razia tersangka beserta barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan," tutup Kapolsek baru. /red/




INFOSEKAYU – Jajaran Polisi Resort Musi Banyuasin tak lelah memberantas peredaran barang haram narkotika. Melalui Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba membekuk tersangka pengedar Samsu Alam (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (29/7/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Informasi di lapangan, bandar narkoba asal dusun Blido Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya ini diciduk setelah aparat unit Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Palembang - Jambi Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi, SH beserta personilnya, tersangka berhasil diciduk dan mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,6 gram dan ditaksir  senilai Rp.9.000.000,-.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor warna putih Revo BG 3411 BAK dan sejumlah pecahan uang kertas Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

“Dalam OPS Antik ini, kita berhasil mengamankan seorang bandar. Untuk barang bukti sudah kita amankan dan kita langsung limpahkan ke Sat res narkoba Polres Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Iptu Marzuki, SH.

Ditambahkan Zuki, saat penggeledahan, dari badan tersangka didapatkan barang bukti berupa serbuk butih diduga narkoba jenis Shabu yang berada di dalam kantong celananya. “Tersangka dibawa ke Mapolsek dan langsung diserahkan ke Sat res Narkoba Polres Muba,” ujar Zuki. /red/




INFOSEKAYU - Terjaring dalam giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) Polsek Tungkal Jaya, tersangka Indra (36) harus berurusan dengan pihak Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tungkal Jaya dalam tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Sabtu (13/7/2019).


Tersangka warga Dusun 1 Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Sabtu pagi sekira jam 08.30 wib kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik bening, 1 (satu) buah pirek dan 1 (Satu) buah Jarum.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat loreng dan dengan uang sejumlah Rp. 58 juta rupiah yang diduga uang dari hasil penjualan sabu - sabu di daerah Bungku Jambi. Lalu 1 (satu) unit mobil Avanza dan 1 (satu) buah buku catatan hutang jual sabu.

“Tersangka terjaring dalam giat KKYD di jalan lintas Palembang - Jambi tepatnya di depan Mapolsek kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH, barang bukti yang ditemukan juga telah amankan. Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UUD RI NO.35 THN 2009,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH.

Penangkapan tersebut bermula, saat Polsek melakukan giat KKYD melintaslah kendaraan mobil Avanza hitam. Saat diperiksa, tersangka tak dapat menunjukkan STNK mobil dan surat lainnya.

Kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka dan mobilnya didapatlah barang haram tersebut. Hingga tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek, “Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba guna pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya. /red/


INFOSEKAYU - Kepolisian Sektor Lais Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Muhtar alias Boski (30) warga dusun 4 Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba.


Ia diringkus pihak kepolisian, Senin (10/6/2019) pukul 23.00 wib atas kepemilikan 20 paket narkoba jenis sabu seberat 6,08 gram.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH, MH kepada awak media, Selasa (11/6/2019).

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap bandar narkoba diwilayah Kecamatan Lais. Adapun identitas pelaku Muhtar alias Boski (30) warga Dusun 4 Desa Lais Utara Kecamatan Lais. Dari tangan pelaku didapat barang bukti 20 paket sabu seberat 6,08 gram. Beserta uang tunai Rp 100 ribu," ucapnya.

Masih dikatakannya,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari  informasi masyarakat.

Dari informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, maka dilakukanlah penggerbakan.

Lanjutnya, dari penggerebekan itu. Maka didapat pelaku beserta barang bukti narkoba yang disimpan pelaku pada kantong plastik bekas warna hitam yang diselipkan diatap seng gudang.

Terangnya, guna proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lais. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

"Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. /red/


INFOSEKAYU – Polisi Satuan Reserse Narkoba Resor Musi Banyuasin menangkap Rasyid (43), bandar 33 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 72,55 gram  di kampung Bugis Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat toman Musi Banyuasin.


Dalam Keterangan yang dihimpun Humas Polres Musi banyuasin, Selasa (21/19) pagi tadi diruangannya, tersangka ini ditangkap pada Senin (20/5/2019).

Dia ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya. Namun saat pemeriksaan, petugas Sat Res Narkoba curiga saat menemukan dompet warna hijau yang berada dalam rumahnya

Lalu saat digeledah ditemukanlah barang haram yang diduga narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 jenis sabu–sabu, ekstasi dan psikotropika

"Tersangka ini sudah lama jadi target kita. Dia sudah lama menjalani bisnis barang haram ini dan saat ini masih kita proses hukum. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari bahaya narkoba," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hidayat Amin, SH.

Ditambahkan Amin, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.

Akhirnya personil terus melakukan penyelidikan dan tepat hari Senin siang, langsung melakukan penggerebekan dirumahnya.

Dan benar saja, saat dilakukan pengeledahan ditemukanla barang yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan selanjutnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Kepolisian Sektor Keluang resort Musi Banyuasin menangkap seorang penggedar narkoba jenis ganja didepan warung sayur jalan desa Tegal Mulyo kec Keluang kab Muba, Sabtu (16/2/2019).


Barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan berupa 3 (tiga) paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih, tersangka Yanto Hartono (32) warga Desa Karya Maju A1 Kecamatan Keluang tak berkutik, saat unit Reskrim membawanya ke Mapolsek Keluang untuk perkembangan penyidikan.

"Tersangka ini sudah kita amankan dan masih tahap penyidikan selanjutnya," ungkap Kapolsek Keluang Iptu Sapta, SH, MH.

Lanjutnya, penangkaan itu bermula, saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengedar akan memasuki wilayah desa Tegal Desa Mulyo Kecamatan Keluang dengan membawa narkotika jenis ganja.

Alhasil personil langsung gerak cepat melakukan penghadangan. "Saat pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek guna proses hukum," tandas Kapolsek. /red/



INFOSEKAYU.COM - Pihak kepolisian Unit Gakkum Pol Airud Polres Musi Banyuasin kembali memberantas peredaran narkoba di jalur perairan Sungai Lalan Dusun Sagita Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir.


Satu orang pria diringkus aparat Kepolisian Rabu (13/02/19) malam saat dilakukan transaksi narkotika jenis sabu–sabu untuk memastikan sesuai laporan informasi dari masyarakat melalui SMS online di rumahnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Pol Airud Iptu Marihot Manik, SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui SMS online kepada unit Gakkum Sat Pol Airud tentang adanya transaksi sabu.

"Laporan itu langsung ditanggapi personil Pol Airud untuk melakukan penyelidikan dan observasi. Akhirnya personil mencoba bertransaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu," sebut Kasat Pol Airud.

Setelah dipastikan informasi tersebut akurat, Kasat Pol Airud memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga, didapatlah barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket kecil dengan berat bruto 3,34 gram, dua unit HP, satu buah bekas kotak rokok sempurna, satu buah kaleng bekas kotak rokok kuning, uang tunai senilai Rp 450.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka Candra alias Can (26) pengedar yang merupakan warga Perairan Sungai Lalan Dusun Muara Merang Kec.Bayung Lencir Kabupaten Muba mengakuinya. Selanjutnya di bawa ke Mapolres guna proses lanjut.

"Saat ini, para pelaku ditahan dan diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian kasus masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Pol Airud untuk ditinjak lanjut," bebernya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Masifnya peredaran Narkoba di Musi Banyuasin membuat geram masyarakat. Apalagi saat ini, peredaran Narkoba sudah menyasar segala lapisan masyarakat, mulai dari orang biasa, pegawai, hingga anak sekolah. Rasa geram ini bersambut dengan keinginan Polres Musi Banyuasin untuk memerangi sampai habis kasus penyalahgunaan narkotika dan peredarannya.


 Salah satunya, adalah saat jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba, kembali mengamankan empat orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Muba tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah cafe yang terletak di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Muba.

Mendapati informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Muba segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang diduga pengguna dan dua orang pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat orang tersangka penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Dua orang pelaku merupakan pengguna dan dua orang lainnya merupakan pengedar narkotika," sebut Kasat.

Kedua pelaku pengguna yaitu Novita Sari dan Yuni Andriani. "Dari tangan tersangka Novita Sari kita amankan barang bukti berupa satu buah pirek kaca, satu buah jarum sumbu dan selembar tisu. Sedangkan dari tangan tersangka Yuni Andriani berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram, satu buah pirek kaca, satu buah jarum sumbu, satu lembar tisu dan tiga buah pipet plastik," sebut AKP Hidayat Amin.

Sementara itu, dari kedua pelaku lainnya yang merupakan pengedar adalah Nurhasanah dan Sayuti. "Dari tangan tersangka Nurhasanah, berhasil kita amankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,20 gram dan satu balon warna kuning. Sedangkan dari tangan Sayuti kita amankan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,70 gram dan satu unit handphone merk Samsung", ulas Kasat .

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/


INFOSEKAYU.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menangkap  wanita pengedar narkotika jenis sabu di Talang Pajering Dusun I Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (23/1/2019).


Nuzulul Fadilah (35) perempuan warga Talang Pajering ini tak berkutik ketika dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa 57 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 10,95 gram dan satu buah wadah minyak rambut merk Gatsby warna biru.

Tersangka ditangkap, berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah akan pengedar tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung menanggapi, dengan memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan akan berita tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, personil langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sehingga ditemukanlah barang bukti dari dalam rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lanjut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH membenarkan penangkapan tersebut, "Tersangka pengedar narkoba sudah ditahan beserta barang buktinya guna proses hukum," bebernya saat dikonfirmasi. /red/


INFOSEKAYU.COM - Kedapatan membawa sabu–sabu, seorang warga yang berdomisili di Dusun II Desa Simpang Tungkal Jaya Kecaatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba terpaksa berurusan dengan hukum.



Pelaku atas nama Unggul Prasetyo (24) itu, tak mampu berkata-kata lagi saat terjaring razia petugas dari Polsek Tunggal Jaya Resort Musi Banyuasin di Jalan Lintas Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba, Selasa (1/1/2019) sekira jam 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

AKBP Andes Purwanti, SE, MM selaku Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi, SH pelaku terjaring KKYD yang dilaksanakan oleh jajarannya. Di mana kegiatan tersebut merupakan antisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), sajam, senpira, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme dan tindak pidana lainnya.

“Saat KKYD berlangsung, Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas di jalan lintas Palembang - Jambi. Karena curiga, petugas langsung melakukan penyetopan serta penggeledahan pada diri pelaku dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikuasai Pelaku didalam saku celananya” jelas Kapolsek.

Sambung dia, pelaku saat ini sudah kita amankan di mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya. /red/