INFOSEKAYU - DPO Kasus Curat burung yang terjadi di jalan Sekayu - Lubuk Linggau tepatnya di Dusun III Desa Sukarami Muba dibekuk aparat Tim Buser Polres Musi Banyuasin di kediaman tersangka setelah keluar dari persembunyiannya, Selasa (20/08/19) malam.


Diketahui warga Mangun Jaya beserta rekannya yang sudah tertangkap dahulu ini melakukan aksi tindak pidana pencurian burung jenis Murai Batu yang di dalam sangkar milik korban Pauzi (45) pada Rabu (5/6) lalu.

Keduanya memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan sepi sehingga dapat berjalan lancar. Lalu keduanya menjual burung murai di daerah lumpatan seharga Rp.600 ribu. Lalu uang hasil menjual burung curian dibagi dua.

Korban Pauzi yang pulang kerumahnya terkejut ketika melihat burungnya sudah tidak ada lagi dalam sangkar, sehingga melaporkannya kejadian tersebut ke SPK Polres Musi Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Muba langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedy, SH beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan. Alhasil rekan tersangka terlebih dahulu diciduk pada 12 Juni 2019 di rumahnya beserta barang bukti juga turut diamankan

Sedangkan tersangka Andrianto bersembunyi di wilayah perminyakan. "DPO curat dua bulan lalu sudah kita tangkap dan sekarang sudah kita proses ke penyidikan," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudha Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH.  /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: