INFOSEKAYU – Entah apa pasalnya, saat Orin Oktarina (25) lagi asyik karaokean, tiba-tiba datang sang suami Eko Nopriansyah (26) yang langsung  mengamuk dan melakukan kekerasan kepada sang istri. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pipi.


Kejadian bermula pada saat korban Orin Oktarina (25) sedang menemani Siska Perwati (27) ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian. Setelahnya, sekira pukul 12.30 wib korban bersama teman-temannya pergi ke Cha-cha karaoke Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Balai Agung Sekayu, Senin (2/9/2019).

Kemudian di ruangan karaoke Cha-cha pada saat korban asyik bernyanyi tiba-tiba sang suami Eko Nopriansyah (26) datang dan marah-marah kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi korban sehingga memar sambil satu tangannya memegang pinggangnya.
 
Orin yang ketakutan, berteriak meminta tolong, “Ambek senjato yang ado dipinggang dio tu,”. Setelahnya korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan.

Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, menerangkan, “Pelaku berhasil kita amankan. Setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di Cha-cha karaoke, anggota polsek Sekayu langsung mendatangi TKP. Setelah sampai korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang memiliki senjata api rakitan,” terangnya.

Bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam. “Senpira tersebut di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP, yang berhasil diamankan oleh saksi dari TKP KDRT,” lanjutnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: